Miliki Bukti Kuat, LSM GMBI Optimis 27 Warga Desa Kulo Jaya Kalahkan PT. Tekindo Energi

Foto : Ketua Umum LSM GMBI Maluku Utara Sadik Hamisi didampingi sejumlah unsur pengurus saat jumpa pers

PIKIRANPOST.COM– Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Provinsi Maluku Utara terus mengawal kasus sengketa lahan milik warga Desa Kulo Jaya Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah.

Pasalnya, 27 Kepala Keluarga warga Desa Kulo Jaya Halmahera Tengah di bawah pendampingan LSM GMBI Provinsi Maluku Utara optimis dapat memenangkan perkara tersebut, yakni yang melibatkan PT. Tekindo Energi yang bergerak di bidang penambangan nikel.

“Kami bersyukur pihak perusahaan PT. Tekindo Energi tidak hadir pada sidang PK dan perusahaan tidak dapat membantah karena penggugat masyarakat punya bukti,”kata Ketua Umum DPD LSM GMBI Provinsi Maluku Utara, Sadik Hamisi kepada awak media saat jumpa pers, Kamis (12/10/2023).

Dia bilang, saat ini proses mencari keadilan 27 KK pemilik lahan di Desa Kulo Jaya masuk pada gugatan peninjauan kembali persidangan yang dilaksanakan pada Senin (25/11/2023). Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sosiasi Tidore dari pukul 11.00 hingga selesai pukul 19.15 WIT.

Namun, dalam persidangan tersebut, lanjut dia, proses PK, dari pihak pengadilan dan penggugat masyarakat sendiri menunggu kehadiran tergugat PT. Tekindo, namun terhitung hingga tujuh jam lamanya, dari pihak PT. Tekindo tidak hadir sampai sidang sumpah dan sidang pemeriksaan Nofum dilaksanakan.

Menurut dia, masyarakat punya bukti kuat yaitu yang pertama hasil laboratorium forensik SKT dari Polda Sulawesi Selatan, kemudian kedua saksi-saki yang mengetahui tentang belum dibayarnya ganti rugi lahan pada proses persidangan PK perusahaan tidak dapat memasukkan kontra memori PK.

Lebih lanjut dia dia menjelaskan, proses sidang PK ini lantaran masyarakat sedang bersengketa dengan PT Tekindo Energi karena lahan masyarakat yang berada di Desa Kulo Jaya kurang lebih 500 hektar oleh perusahaan sudah melakukan eksplorasi dan masyarakat 27 kepala keluarga merasa belum dibayar ganti rugi lahan itu.

Meski begitu, dia mengakui bahwa masyarakat sebagai penggugat kalah pada proses persidangan di Pengadilan Negeri kemudian kalah juga pada proses persidangan banding di Pengadilan Tinggi dan proses gugatan kasasi di Mahkamah Agung.

“Kita kalah karena fakta bukti belum muncul dan sekarang masyarakat gugat PK dengan fakta adanya bukti baru, yaitu surat SKT asli serta identik sama dengan tandatangan mantan Kades Kulo Jaya Eka Hidayat didapat dari hasil Laboratorium Forensik SKT dari Polda Sulsel dan adanya saksi-saksi mengetahui belum dibayarnya ganti rugi lahan,”beber dia.

Dengan perjuangan masyarakat untuk mendapatkan keadilan, Sadik sangat optimis dan yakin bahwa mereka akan dapat memenangkan perjuangan tersebut, dengan menghadirkan bukti bukti baru.

“Perusahaan bilang sudah ganti rugi lahan di Desa Dokulamo Weda Tengah. Ini desa sebelahnya, tetapi setelah kami hadirkan saksi dan saksi menerangkan dalam bukti keterangan bahwa masyarakat belum pernah menerima ganti rugi lahan sama sekali. Dan bukti Laboratorium Forensik ini sejauh ini tidak dibantah oleh pihak tergugat PT.Tekindo Energi,”papar dia

Olehnya itu, pihaknya sebagai lembaga masyarakat dan fungsinya sebagai sosial kontrol maka LSM GmBI Maluku Utara dengan advokasi dan Pengacara LBH tetap mendampingi masyarakat dalam proses tahapan di peradilan nanti sampai di proses putusan akhir.

“Kami berharap adanya keadilan yang betul-betul adil pada proses peradilan di PK hingga PN Soasio, PT dan MA betul-betul adil tanpa berpihak ke hal-hal tidak benar tapi berpihak kepada fakta persidangan dan alat bukti maupun saksi,”harap dia.

Seraya berharap Pemda, Pempus dan pemilik perusahaan dapat melihat permasalahan ini guna dapat menyelesaikan ganti rugi lahan milik masyarakat. (Tim/red)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *