Walikota Capt Ali Ibrahim Ikuti Rakor Mengimplementasikan Pengelolaan Sampah Melalui RDF

Walikota Capt Ali Ibrahim bersama pejabat lain saat mengikuti rapat koordinasi secara virtual 

PIKIRANPOST.COM– Dalam rangka Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024, Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menggelar Rapat Koordinasi sebagai upaya mewujudkan dan mendorong sinergitas BUMN/BUMD dalam pengelolaan sampah untuk mengimplementasikan pengelolaan sampah melalui Refuse Derived Fuel (RDF) maupun Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP).

Rapat Koordinasi yang berlangsung di Gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023) ini juga diikuti oleh beberapa Kepala Daerah yang tercantum dalam lampiran undangan, salah satunya Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim yang mengikuti rapat koordinasi ini secara virtual melalui Zoom Meeting di Room Pullman Hotel, Jakarta Pusat.

Kota Tidore Kepulauan merupakan satu-satunya Kota di Provinsi Maluku Utara yang diundang untuk mengikuti Rapat Koordinasi ini, Karena Kota Tidore Kepulauan sudah melakukan MoU dengan PLTU Tidore terkait penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi sumber energi, tindaklanjut dari MoU tersebut yaitu pembangunan dan pemanfaatan TPST RDF.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Selaku Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Pahala Nainggolan dalam sambutannya menyampaikan, Pengelolaan sampah di berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia masih menjadi isu krusial karena belum tertangani dengan baik. Akibatnya, pengelolaan sampah berakhir dengan pembakaran sampah terbuka hingga timbulan ataupun dibuang bebas yang akan bermuara ke laut.

Pemerintah telah menerbitkan Perpres 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Pemerintah juga telah memasukan proyek infrastruktur energi asal sampah dalam Perpres Nomor 56 Tahun 2018 sebagai pelaksanaan proyek strategis nasional.

Korupsi (Stranas PK) merupakan strategi yang sangat penting, karena memberikan acuan kepada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya di Indonesia dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi, sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Rapat Koordinasi yang berlangsung sekitar 3 jam lebih ini diisi dengan pemaparan materi dari narasumber diantaranya, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Direktur Utama PT Semen Indonesia, Direktur Utama PT PLN Tbk dan Tenaga Ahli Menteri ESDM.

Rakor ini juga dihadiri oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintah dan Kesra DR. Syofyan Saraha, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tidore Kepulauan Ibrahim Hamzah dan Stafnya, melalui Virtual Zoom Meeting di Ruang Rapat Walikota.(*)

Penulis : HMS
Editor.   : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *