ASN lingkup Pemkot Ternate saat mengikuti sosialisasi pengawasan netralitas ASN
PIKIRANPOST.COM– Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Abdullah Hi. M. Saleh mengingatkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkot Ternate dalam menghadapi pemilu serentak Rabu 14 Februari 2024.
Netralitas ASN, jelas Abdullah, merupakan salah satu atap yang wajib dilaksanakan oleh seluruh ASN lingkungan pemkot. ASN diminta tidak terpengaruh dan tidak memihak kepada siapapun dalam pemilu maupun pilkada, karena ada rambu-rambu yang jelas.
“Baik dalam dimensi penyelenggara pemilu dan pilkada, pun dimensi pelayanan publik, dimensi pembuatan keputusan dan kebijakan, termasuk dalam dimensi manajemen ASN,” ungkapnya usai sosialisasi netralitas ASN, TNI, dan Polri bersama Bawaslu Ternate, Selasa (28/11).
Kepala BPKAD itu juga mengaku telah mengingatkan kepada pimpinan OPD, Para camat dan Para lurah agar Undang-undang yang mengatur tentang netralitas ASN dan profesionalitas ASN betul-betul dilaksanakan dan dipahami.
“Aturannya sudah jelas bagi yang tidak netral maka ada sanksi baik administrasi sampai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu kita himbau kepada seluruh ASN di lingkungan pemkot Ternate agar rambu-rambu ini dijaga,” pungkasnya.
Terpisah Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan menyampaikan netralitas ASN adalah prinsip fundamental yang tidak hanya merupakan pedoman etika, tetapi juga diatur dalam hukum, termasuk dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014.
“Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” sebutnya.
“Itu artinya, ASN tidak boleh mendukung atau memihak kepada calon atau partai politik tertentu selama proses pemilu serentak tahun 2024 berlangsung,” tandasnya.
ASN terang Kifli, dilarang melakukan hal-hal berikut:
1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll);
2. Menghadiri Deklarasi Calon;
3. Ikut sebagai Panitia/Pelaksana;
4. Ikut kampanye dengan atribut PNS;
5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
6. Menghadiri acara parpol;
7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasion;
8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan);
9. Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.(*)
Penulis : Isdar Umam
Editor. : S.S.Suhara