Surat Dari Walikota Buat Pimpinan OPD dan ASN, Ini Isi Suratnya 

Walikota Tidore Kepulauan Capt Ali Ibrahim 

PIKIRANPOST.COM– Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 200.2.2/1140/01/2023 tentang Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Hal itu guna mewujudkan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang netral dan professional

Surat Edaran yang tandatangani pada tanggal 27 Desember 2023 tersebut, resmi dilayangkan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik Kepala Dinas maupun Kepala Bagian hingga Camat dan Lurah selaku pimpinan masing-masing ASN di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Kamis (4/1/2024).

Tertuang di dalam surat edaran tersebut, ASN dilarang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon atau Para Peserta Pemilu dan Pilkada 2024, dilarang mengikuti kampanye dan menjadi peserta kampanye, serta dilarang mengerahkan ASN lain dan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

ASN juga dilarang untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon sebelum, selama dan sesudah kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap paslon peserta pemilu, serta memberikan dukungan disertai dengan KTP atau Suket.

Di dalam surat edaran tersebut, Walikota Tidore Kepulauan juga mengintruksikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk wajib mensosialisasikan dan melaksanakan  dengan penuh tanggungjawab Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Bawaslu RI ini.

Instruksi tersebut diantaranya, mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas oleh Pegawai ASN, Menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Serta melakukan pengawasan terhadap ASN untuk menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.

Poin terakhir dalam edaran tersebut, Walikota Tidore Kepulauan mengimbau kepada seluruh ASN agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps Pegawai Republik Indonesia dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi tidak netral.(*)

Penulis : HMS
Editor. : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *