Kantor DPRD Kota Ternate
PIKIRANPOST.COM – Momentum reses atau serap aspirasi anggota DPRD Kota Ternate yang tengah berlangsung disaat masa kampanye kali ini rentan disalahgunakan sebagai sarana kampanye.
Hal itu menjadi perhatian Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (1/02/2024) sore tadi di sela agenda pelatihan koordinator saksi peserta pemilu.
Menurut Kifli, sebagaimana diketahui bahwa agenda reses adalah program pemerintah sehingga itu tidak boleh digunakan untuk sarana berkampanye.
“Dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggara pemilu, menyebutkan bahwa tidak boleh menggunakan program pemerintah untuk berpihak atau digunakan untuk kegiatan peserta pemilu tertentu,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya meminta anggota DPRD yang sementara aktif melakukan reses tidak boleh menjadikan kegiatan-kegiatan kampanye di dalam proses melakukan reses. Karena pihaknya juga akan mengawasi secara ketat.
“Karena proses penyelenggaraan pemilu kali ini lagi jalan dan kegiatan didalamnya juga terdapat reses, maka kami betul-betul konsen untuk mengawasi proses ini. Jangan sampai reses ini diselipkan untuk kepentingan-kepentingan peserta pemilu,” tegasnya.
Kalau ditemukan, Kifli membeberkan, pasti ditindak sesuai dengan pelanggaran-pelanggaran. “Nanti dilihat kalau mengarah ke pidana maka pasti akan kita rujuk ke Gakumdu yang konsen proses dugaan tindak pidana pemilu,” pungkasnya.(*)
Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara