Kuasa Hukum Penggugat, Ishak Raja
PIKIRANPOST.COM– Perkara kasus terbakarnya Kapal Motor Tuakara baru-baru ini diperairan Kabupaten Pulau Morotai, menyeret beberapa orang diduga karena lalai telah kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara pada Kamis (1/2/2024). Kali ini sidang dengan agenda pembuktian dokumen.
Kuasa Hukum Ishak Raja, mengatakan, bahwa terkait dengan gugatan tenggelamnya KM Tuakara di perairan Morotai,kini dapat merugikan kepada Desa Tuakara. Sehingga ini dapat didasarkan pada ketentuan Hukum pasal 1365 KUH Perdata.
Dia bilang, dengan adanya sidang terkait dengan pembuktian dokumen tersebut yang dilaksanakan langsung di Pengadilan Negeri Tobelo, dapat ditunjukan kepada pihak-pihak yang mengoperasikan kapal tersebut.
“Kami menilai para tergugat telah dianggap lalai dan tidak berhati-hati dalam mengoperasikan sehingga menyebabkan tenggelam dan terbakar KM Tuakara,”kata dia.
Olehnya itu untuk sementara proses gugatan sudah pada tahap pembuktian surat yakni bukti surat pihak penggugat dan tergugat.
Pihak Pengadilan Negeri Tobelo kembali mengagendakan sidang lanjutan pada 15 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.(*)
Penulis : M.V Katce
Editor. :.S.S.Suhara