Hendra Karianga Somasi Pemprov Malut Soal Pinjaman Pihak Swasta Rp 2 Miliar

Kuasa Hukum, Dr. Hendra Karianga, SH. MH

PIKIRANPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) pada tahun 2017 diketahui melakukan pinjaman pihak swasta dalam hal ini kepada, saudara Kristian Wuisan senilai Rp 2 miliar.

Menurut Kuasa Hukumnya, Hendra Karianga, Kamis (8/02) saat jumpa pers menyampaikan pinjaman itu diberikan dengan catatan Pemprov akan segera mengganti. Karena yang menjadi garansi waktu itu adalah saudara Bambang dan Ahmad Purbaya.

“Waktu itu Ahmad Purbaya sebagai Kepala Inspektorat dan Bambang sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD), ternyata sampai hari ini belum juga dikembalikan. Dan itu sudah menjadi materi pemeriksaan KPK,” beber ahli hukum keuangan daerah itu.

Mengapa kliennya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebut Hendra, karena diduga memberikan uang pada Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK). Namun sebenarnya bukan kepada Gubernur, karena bukti transfer langsung ke kas daerah.

“Berarti dia (klien) mentransfer ke Pemprov, dengan demikian jika tidak diselesaikan, saya akan fight (proses) mau itu Gubernur, mau Kepala Dinas, mau Kepala Inspektorat,” ungkapnya.

“Karena tanggung jawab hukum itu adalah tanggung jawab Pemprov. Jangan waktu susah mereka pinjam uang sekarang udah enak-enak tidak mau kembalikan terus kemudian klien saya yang dikorbankan,” sambungnya.

Hendra menceritakan, uang itu disetor ke kas daerah karena ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait setoran di Samsat Halut dan beberapa Samsat di daerah sehingga itu ditanggulangi oleh kliennya.

“Sekarang saya minta untuk segera dikembalikan. Kalau tidak saya akan proses,” tegasnya.

“Pertama yang ditelpon person tapi kenapa klien saya kasih karena yang minta kepala inspektorat dan kepala keuangan.Hasil uang itu katanya menurut informasi mereka tutup kekurangan temuan BPK,” urainya.

Hendra berjanji, akan mendalami hal ini saat pemeriksaan BPK selanjutnya kepada kliennya. Ia juga meminta dalam waktu 14 hari dari sekarang Pemprov harus segera kembalikan uang tersebut.

“Kalau mereka tidak kembalikan saya akan proses ke KPK kalau itu ada unsur korupsinya. Kalau penipuan saya akan ke Bareskrim Mabes Polri. Jangan dibiarkan ini ketidakadilan. Keuangan daerah kok dikelola kayak di kios toko pinjam-meminjam uang, apa ini pemerintah ini,” cecarnya menutup.(*)

Penulis : Ihdal Umam
Editor : S.S Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *