Tagih Janji, Gubernur Maluku Utara Didesak Segera Cabut 2 IUP Tambang Pasir Besi di Morotai

Warga menolak kehadiran tambang pasir besi Morotai, ini aksi baru-baru di pantai pangeo

DEWAN Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Kabupaten Pulau Morotai mendesak Gubernur Maluku Utara agar segera mencabut dua Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir besi di wilayah Morotai Jaya. Desakan ini kembali menguat menjelang kunjungan kerja Gubernur Maluku Utara ke Kabupaten Pulau Morotai pada, Rabu (10/12/2025).

Ketua DPC GPM Pulau Morotai, Hamjad Mustika, menagih janji Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang sebelumnya menyampaikan komitmen pencabutan IUP di hadapan masyarakat empat desa, yakni Desa Towara, Gorugo, Pangeo, dan Loleo.

Janji tersebut disampaikan dalam pertemuan tatap muka antara Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara dan warga, yang juga dihadiri tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemerintah desa dari keempat desa. Pertemuan itu berlangsung pada pukul 13.45 WIT di Desa Towara.
“Pernyataan Kadis PTSP saat itu disaksikan langsung oleh masyarakat empat desa. Mereka mengatakan IUP akan dicabut, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan,” tegas Hamjad.

Hamjad mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut pihak PTSP menyampaikan bahwa empat orang pejabat PTSP ditugaskan langsung oleh Gubernur Maluku Utara untuk turun ke Morotai Jaya merespons gelombang penolakan masyarakat terhadap aktivitas tambang pasir besi.

Beberapa poin yang disampaikan Dinas PTSP kepada warga antara lain:

1. Penugasan langsung dari Gubernur Maluku Utara terkait aksi penolakan tambang pasir besi.
2. Klarifikasi informasi pendaratan alat berat yang diduga berkaitan dengan rencana operasi perusahaan.
3. Penjelasan bahwa kewenangan pencabutan izin tidak sepenuhnya berada di Dinas PTSP.
4. Pengakuan bahwa sejak tahun lalu telah diusulkan pencabutan izin, namun belum direalisasikan.
5. Penyampaian sanksi administratif dan pengusulan pencabutan IUP pada Agustus 2024 terhadap dua perusahaan.
6. Permintaan petisi penolakan dari masyarakat sebagai penguat keputusan di tingkat pemerintah provinsi.

Dinas PTSP juga menyebut bahwa pemilik perusahaan dijadwalkan menjalani sidang terkait dokumen AMDAL pada 28 November, dan menegaskan bahwa kehadiran mereka di lapangan merupakan bentuk inisiatif sekaligus tindak lanjut arahan Pimpinan Daerah.

Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Karunia Arta Kamilin dengan Izin IUP nomor SK 502-2-DMPTSP-I 2019 dan PT Ausindo Anugrah Pasifik nomor SK 502-1-DMPT-I 2019. Petisi penolakan tambang yang ditandatangani warga empat desa telah diserahkan langsung kepada Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara.

Namun demikian, hingga kini belum ada keputusan resmi pencabutan IUP.
“Kami berharap kunjungan kerja Gubernur Maluku Utara ke Pulau Morotai tidak hanya bersifat seremonial, tapi membawa dampak nyata bagi masyarakat. IUP dua perusahaan ini harus sudah dicabut,” ujar Hamjad.

GPM menegaskan akan terus mengawal dan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar memenuhi komitmen yang telah disampaikan di hadapan masyarakat Morotai Jaya.(*)

Penulis : Moh
Editor. : S.S.Suhara

 

banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *