PEMERINTAH Kabupaten Pulau Morotai secara resmi disomasi oleh kuasa hukum Yofani Bandari, mantan ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Somasi tersebut dilayangkan Law Office Supriadi Hamisi, S.H & Associates berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 November 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Somasi Nomor: 10/ADV-S.H/SMS-I/XII/2025.
“Kami menilai Bupati, Sekda, dan Kepala BKD telah melakukan perbuatan melawan hukum secara terang-benderang, baik administrasi, perdata, bahkan berpotensi pidana,” tegas Supriadi Hamisi, S.H, selaku kuasa hukum Yofani Bandari saat dikonfirmasi media ini Senin (29/12/2025) melalui via telpon.
Supriadi mengungkap adanya perlakuan diskriminatif dalam penghentian pembayaran gaji ASN. Berdasarkan Surat Sekda Morotai Nomor 800.1/764/SETDA-PM/XI/2025, terdapat enam ASN terpidana kasus yang sama, namun hanya kliennya yang tidak dibayarkan hak gajinya.
“Dari enam ASN dengan perkara yang identik, hanya klien kami yang dihentikan gajinya. Tiga ASN lain justru tetap dibayar. Ini jelas berpotensi ada dugaan diskriminatif dan melanggar asas equality before the law,” ujar Supriadi, kepada Wartawan, senin (29/12/202).
Ia menegaskan, sebelum SK PTDH diterbitkan, Yofani Bandari masih berstatus ASN aktif, telah menjalani hukuman pidana, dan kembali bertugas tanpa pernah dijatuhi sanksi administratif. SK PTDH Dinilai Cacat Hukum dan ProsedurTak hanya soal gaji, kuasa hukum juga menggugat keabsahan SK PTDH Bupati Pulau Morotai Nomor 800.1.6.4/01/KEP-PM/2025 tertanggal 10 Desember 2025.
“SK PTDH ini cacat sejak lahir. Tidak ada proses pemeriksaan, tidak ada hak jawab, dan dasar hukumnya kabur. Ini bertentangan dengan UU ASN dan PP Manajemen ASN,” Ujar, Supriadi
Ia menambahkan, putusan pengadilan terhadap kliennya hanya menjatuhkan pidana pokok, tanpa pidana tambahan berupa pencabutan hak jabatan.
“Putusan pidana tidak serta-merta menghapus status ASN. Hak kepegawaian hanya bisa dicabut melalui tindakan administrasi yang sah, bukan sebaliknya,” tegas Supriadi
Diduga Gunakan Rekomendasi BKN Bermasalah Kuasa hukum juga menyoroti rekomendasi BKN yang dijadikan dasar PTDH. Menurut Supriadi, rekomendasi tersebut memiliki nomor dan tanggal yang sama dengan surat BKN untuk agenda lain, yakni pengumuman hasil uji kompetensi ASN.
“Ini patut diduga kuat sebagai maladministrasi serius. Bahkan tidak menutup kemungkinan mengarah pada dugaan pemalsuan surat,” ungkapnya. Senin (29/12/2025)
Dalam somasi tersebut, Pemkab Morotai dituding melanggar: Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum), Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat), UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan, serta UUD 1945 dan UU HAM terkait diskriminasi dan hak atas keadilan.
“Kami memberi waktu tujuh hari kepada Bupati, Sekda, dan Kepala BKD untuk memulihkan seluruh hak klien kami. Jika diabaikan, kami akan menempuh jalur pidana, perdata, dan administrasi secara bersamaan,” tegas Supriadi. Senin (29/12/2025).
Sebagai langkah serius, pihak kuasa hukum akan melaporkan secara resmi ke Kapolda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Ini bukan lagi sekadar sengketa kepegawaian. Ini sudah masuk wilayah dugaan pelanggaran hukum serius oleh pejabat pemerintah daerah,”tegas aktivis HMI Komisariat Hukum Unkhair Ternate itu.
Sementara Kepala BKD Alfatah Sibua ketika dikonfirmasi baru-baru ini di ruang kerjanya menegaskan bahwa pemecatan terhadap saudari Yofani Bandari sudah sesuai dengan prosedur.(*)
Penulis : Moh
Editor. : S.S.Suhara






