Hutang Pemda Tak Boleh Tebang Pilih (Sebuah perspektif tentang Keadilan Fiskal dan Tanggung Jawab Sejarah Pemerintahan)

Oleh: Arafik A Rahman (Penulis buku)

JUSTICE is the first virtue of social institutions.” Keadilan adalah kebajikan utama atau kebiasaan memilih yang benar, meski itu sulit oleh setiap institusi sosial.— John Rawls, dalam buku A Theory of Justice. Maka ketika keadilan mulai terasa selektif, yang dipertanyakan bukan hanya kebijakan, melainkan integritas sistem itu sendiri.

Kasus putusan Pengadilan Negeri Tobelo tahun 2012 terhadap Pemerintah Daerah Pulau Morotai terkait PT. Morotai Marine Culture (MMC) bukan sekadar soal angka Rp 92,5 miliar. Ia adalah soal konsistensi moral dan tata kelola pemerintahan. Jika benar putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka secara teori administrasi publik, kewajiban tersebut melekat pada institusi, bukan pada individu kepala daerah yang menjabat saat itu.

Dalam perspektif good governance, utang daerah adalah kewajiban hukum yang melekat pada entitas pemerintah, bukan pada personalitas kepala daerah. Jabatan boleh berganti, tetapi kewajiban negara tidak ikut pensiun. Hutang Itu Institusional, Bukan Personal. Saya membaca penyampaian Ketua DPRD Pulau Morotai di media (WartaTerkini edisi 28 februari 2026), menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji status hutang tersebut.

Pertanyaannya sederhana namun fundamental: Jika kewajiban kepada PT. MMC diragukan sebagai hutang Pemda, mengapa kewajiban kepada PT. SMI di era almarhum Benny Laos yang nilainya sekitar Rp 200 miliar tetap dibayarkan melalui APBD hingga saat ini? Bukankah keduanya sama-sama lahir dari kebijakan pemerintahan? Bukankah keduanya sama-sama berdampak pada fiskal daerah?

Perbedaannya hanya pada kronologi dan konteks. Yang satu lahir dari kebutuhan pembiayaan dan tekanan pandemi COVID-19. Yang satu lahir dari peristiwa musibah dan sengketa hukum. Namun esensinya sama: kewajiban Pemda.
Dan di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin bernas: Mengapa kewajiban Rp 92,5 miliar sejak 2013 tak kunjung dibayarkan? Apakah karena keterbatasan fiskal? Apakah karena keberanian politik belum cukup kuat?

Ataukah karena perkara ini dianggap terlalu sensitif untuk disentuh? Entahlah. Mungkin terlalu politis untuk dibahas secara vulgar.
Namun satu hal tak bisa disangkal: penundaan yang panjang menciptakan preseden bahwa kewajiban hukum bisa dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
Lalu publik membandingkan dengan pertanyaan lain yang tak kalah penting:
Apakah Bupati saat ini memilih menunda hutang di era almarhum Benny Laos? Hemat saya, tidak.

Justru kewajiban itu tetap berjalan pembayarannya karena dipahami sebagai tanggung jawab institusi. Meski kepala daerahnya telah wafat, kewajiban tetap melekat pada Pemda. Maka jika logika institusional itu berlaku untuk satu kewajiban, ia semestinya berlaku pula untuk yang lain. Dalam teori keadilan distributif Rawls, negara harus memperlakukan setiap pihak secara fair tanpa diskriminasi kebijakan.

Jika hutang kepada lembaga pembiayaan bisa diakomodasi karena dianggap kewajiban daerah, maka kewajiban akibat putusan pengadilan pun semestinya diperlakukan dalam kerangka yang sama.
Jika tidak, publik akan bertanya: apakah keadilan fiskal diukur dari relasi kekuasaan atau dari norma hukum? Negara Tidak Boleh Memilih Ingatan. Ada satu bahaya laten dalam birokrasi daerah: selective memory.
Kita cenderung mengingat kewajiban yang politis, tetapi melupakan kewajiban yang historis.

Padahal pemerintahan adalah kesinambungan administrasi, bukan fragmen kepemimpinan. Almarhum Benny Laos ketika menjabat berhutang untuk kebutuhan fiskal daerah. Itu dianggap kebijakan strategis dan hingga kini dibayar.
Di era Rusli Sibua sebelumnya, muncul kewajiban akibat perkara hukum. Kini beliau kembali menjabat sebagai Bupati. Momentum ini seharusnya menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa kepemimpinan bukan sekadar keberlanjutan kekuasaan, tetapi keberanian menyelesaikan sejarah. Bukan untuk membuka luka lama,
melainkan untuk menutupnya dengan tanggung jawab.

Tulisan ini bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menawarkan jalan keluar. Hemat saya ada beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan:

1. Audit Legal dan Fiskal Terbuka
Libatkan BPK, inspektorat, dan ahli hukum tata negara untuk memastikan status final kewajiban tersebut.
2. Skema Pembayaran Bertahap (Multiyears)
Jika APBD tidak mampu sekaligus, bisa disusun skema pembayaran bertahap sebagaimana utang PEN atau SMI.
3. Transparansi Publik
DPRD dan Pemda perlu menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi politik.
4. Pendekatan Negosiasi Hukum

Jika memungkinkan, lakukan mediasi ulang untuk restrukturisasi kewajiban tanpa melanggar putusan pengadilan. Kepada Ketua DPRD, sikap kehati-hatian tentu penting. Namun kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi penundaan tanpa kepastian. Kepada Bupati Rusli Sibua, momentum ini adalah kesempatan membangun narasi kepemimpinan yang berani menyelesaikan beban sejarah. Bukan untuk membuka luka lama, tetapi untuk menutupnya dengan tanggung jawab.

Karena hutang pemerintah bukan tentang siapa yang menjabat saat itu. Ia tentang bagaimana institusi menjaga kredibilitasnya hari ini. Jika satu hutang dibayar karena dianggap sah sebagai kewajiban daerah, maka hutang lainnya pun tidak boleh diperlakukan berbeda hanya karena lahir dari konteks yang berbeda. Sebab keadilan fiskal bukan soal siapa yang kuat, melainkan soal konsistensi prinsip.

Terlepas dari semua itu, publik hanya ingin satu hal: Negara hadir dengan wajah yang adil bukan dengan ingatan yang selektif.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *