PENGELOLAAN belanja perjalanan dinas pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Pulau Morotai tahun Anggaran 2024 diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Temuan ini mengemuka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap realisasi anggaran perjalanan dinas dalam negeri, selasa (7/4/2026).
Informasi yang dihimpun media ini, dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) audited 2024, Pemkab Pulau Morotai menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp21,84 miliar dengan realisasi mencapai Rp17,57 miliar atau 80,44 persen. Dari jumlah tersebut, sebagian besar realisasi terjadi pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Bappeda Litbang, dan Dinas Perhubungan dengan total realisasi mencapai Rp6,95 miliar.
Namun, hasil uji petik BPK Perwakilan Maluku Utara dalam pemeriksaan diduga menemukan sejumlah permasalahan serius, terutama terkait pertanggungjawaban belanja. Pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Bappeda Litbang, terdapat realisasi perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Selain itu, ditemukan dugaan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas seperti tiket pesawat, uang harian, hotel, dan taksi dengan total mencapai Rp221,17 juta. Dari jumlah tersebut, baru sebagian kecil yang telah disetorkan kembali ke kas daerah, yakni sekitar Rp15,68 juta, sehingga masih tersisa sekitar Rp205,49 juta yang diduga belum ditindaklanjuti.
Tak hanya itu, pemeriksaan juga mengungkap adanya dugaan kelebihan pembayaran biaya penginapan untuk perjalanan dinas dalam daerah dengan durasi kurang dari 12 jam. Nilainya mencapai Rp77,90 juta, namun baru Rp270 ribu yang disetorkan kembali, menyisakan sekitar Rp77,63 juta yang belum dipertanggungjawabkan.
Kondisi ini diduga bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 000.1.2/292/KPTS/PM/2023, yang secara tegas mengatur bahwa perjalanan dinas dalam daerah dengan durasi tertentu tidak berhak atas biaya penginapan.
Lebih lanjut, terdapat pula dugaan pembayaran perjalanan dinas secara lumpsum bagi pimpinan dan anggota DPRD setelah 8 Oktober 2024 senilai Rp35,63 juta. Pembayaran tersebut diduga tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan, meskipun aturan memperbolehkan sistem lumpsum dengan syarat tetap dilengkapi bukti pendukung.
Atas berbagai temuan tersebut, kondisi ini mengindikasikan adanya potensi kelemahan dalam pengelolaan dan pengawasan belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.(*)
Penulis : Moh
Editor. : S.S.Suhara






