DPRD Soroti Kewajiban Iuran Gym ASN, Nilai Kebijakan Pemkab Morotai Tak Realistis dan Minim Inovasi

Ketua Fraksi KKN : Moh Akbar Mangoda

POLEMIK Surat Instruksi Bupati Pulau Morotai Nomor 100.3.4.2/18/PM/2026 terkait kewajiban penggunaan fasilitas gymnasium oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menuai kritik. Kali ini datang dari DPRD melalui Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional (KNN), Moh Akbar Mangoda, yang menilai kebijakan tersebut sarat masalah, baik dari sisi keadilan, rasionalitas, maupun sensitivitas terhadap kondisi daerah, Rabu (22/4/2026).

Dalam instruksi tersebut, ASN diwajibkan memanfaatkan fasilitas gym dengan skema iuran Rp200 ribu per orang setiap bulan, atau Rp400 ribu per OPD, bagian, hingga kecamatan. Alih-alih menjadi solusi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan ini justru dianggap berpotensi menjadi beban baru bagi aparatur.

“Ini bukan sekadar soal nominal, tetapi soal pendekatan kebijakan yang terkesan dipaksakan dan tidak berbasis kebutuhan riil ASN,” tegas Akbar.

Ia mempertanyakan logika di balik kewajiban tersebut, terutama ketika tidak semua ASN memiliki kebutuhan atau akses yang sama terhadap fasilitas gym. Terlebih, kapasitas gym yang terbatas hanya mampu menampung sekitar 13 hingga 15 orang dinilai sangat tidak sebanding dengan jumlah ASN Morotai yang mencapai kurang lebih 4.000 orang.

“Kita bicara soal kewajiban kolektif, tetapi fasilitasnya sangat terbatas. ASN di wilayah jauh seperti Morotai Jaya atau Pulau Rao, apakah realistis untuk ikut? Ini jelas tidak masuk akal,” ujarnya.

Lebih jauh, Akbar menyoroti bahwa kebijakan ini mencerminkan minimnya inovasi pemerintah daerah dalam menggali potensi PAD. Menurutnya, masih banyak sektor strategis yang belum dimaksimalkan, seperti pariwisata, perikanan, hingga pertanian.

Ia juga menyinggung sejumlah aset daerah yang dinilai mangkrak atau belum dikelola optimal, seperti Morotai Mall, BUMDes, serta berbagai lapak usaha yang seharusnya bisa menjadi penggerak ekonomi baru.

“Kalau PAD mau ditingkatkan, jangan bebankan ASN dengan kebijakan yang dipaksakan. Pemerintah harus kreatif, bukan justru mengambil jalan pintas yang berpotensi menimbulkan resistensi,” katanya.

Akbar juga mengingatkan bahwa setiap bentuk pungutan, baik dalam bentuk retribusi maupun kebijakan serupa, harus mempertimbangkan aspek keadilan dan dampak psikologis bagi ASN. Ia khawatir, kebijakan yang tidak tepat justru akan menimbulkan keresahan di internal birokrasi.

Di tengah kondisi efisiensi anggaran yang sedang berlangsung, ia menilai langkah Pemkab Morotai seharusnya lebih fokus pada optimalisasi potensi ekonomi daerah yang berkelanjutan, bukan kebijakan instan yang menuai polemik.

Atas dasar itu, DPRD melalui Fraksi KNN mendesak Bupati dan OPD terkait untuk segera mengevaluasi kebijakan tersebut secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya menghadirkan kebijakan yang rasional, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.

“Jangan sampai kebijakan ini justru menciptakan beban baru dan menggerus kepercayaan masyarakat. Pemerintah harus mendengar, bukan sekadar memerintah,” pungkasnya.(*)

Penulis : Moh

Editor.  : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *