HINGGA April 2026, Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai mencatat sebanyak 13 kasus kekerasan seksual yang tengah ditangani. Seluruh perkara tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah Satuan Reserse Kriminal, Rabu (29/4/2026).
Data ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Sosial PPA, Dinas Pendidikan, LBHPA Morotai, dan LBH PAPI.
Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Morotai, Aipda Ihnan Banyo, mengungkapkan bahwa secara keseluruhan Polres Morotai saat ini menangani sekitar 70 kasus dari berbagai jenis tindak pidana.
“Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa unit di bawah Satuan Reserse Kriminal, yakni Unit Tindak Pidana Umum (Pidum), Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Unit PPA,” jelasnya.
Ia menambahkan, khusus di Unit PPA terdapat sekitar 30 laporan kasus dengan berbagai jenis perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 kasus merupakan kekerasan atau pelecehan seksual.
“Untuk Unit PPA, total kasus yang masuk sekitar 30 dan bervariasi. Kasus kekerasan seksual tercatat sekitar 13 perkara. Selain itu, ada juga kasus seperti KDRT, perzinahan, menikah tanpa izin, hingga tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan yang juga diatur dalam KUHP baru,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ihnan menyebutkan bahwa sebagian besar kasus dipicu oleh konsumsi minuman keras. Selain itu, terdapat pula faktor kelalaian atau “khilaf” yang diakui oleh para pelaku.
“Rata-rata kasus dipengaruhi oleh minuman keras. Untuk kasus pencabulan dan persetubuhan, selain faktor alkohol, ada juga yang mengaku karena khilaf,” tambahnya.
Sementara itu, terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum ASN terhadap seorang siswa, Ihnan mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Untuk saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku maupun korban. Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis dari tenaga ahli. Kami upayakan dalam waktu dekat perkara ini dapat naik ke tahap penyidikan. Untuk pelaku, saat ini belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pendalaman,” ujarnya kepada awak media usai RDP.
Sebelumnya, pada 23 April 2026, Polres Morotai juga telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum ASN, dengan jumlah tiga korban dan lima saksi yang telah diperiksa.(*)
Penulis : Moh
Editor. : S.S.Suhara






