AKTIVITAS usaha di bidang pembangunan infrastruktur dituntut berjalan sesuai ketentuan perizinan dan aturan lingkungan yang berlaku. Kepastian legalitas menjadi penting agar kegiatan usaha tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga memiliki dasar hukum yang jelas serta mendapat pengawasan dari pemerintah, (16/8/2026).
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian di Kabupaten Pulau Morotai, menyusul kembali terlihatnya aktivitas Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Intimkara di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat. Aktivitas AMP tersebut menjadi sorotan karena perusahaan menyebut proses perizinannya hingga kini masih berlangsung.
Pantauan media pada Minggu (16/8/2026), menunjukkan sejumlah kendaraan dan alat berat berada di kawasan AMP. Sedikitnya terdapat enam unit truk besar, satu unit ekskavator, serta berbagai peralatan pengolahan aspal yang berada di lokasi.
Keberadaan PT Intimkara di Desa Cucumare disebut telah berlangsung hampir satu tahun. Namun, status perizinannya masih menjadi pertanyaan dan sebelumnya telah dilaporkan kepada sejumlah pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Kabupaten Pulau Morotai.
Manajer Lapangan PT Intimkara, Wandi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proses perizinan perusahaan masih berjalan.
“Yang dipertanyakan sejauh ini kan tidak ada informasi terkait izin. Intinya, hal-hal seperti ini dalam proses pekerjaan memang ada proses perizinannya. Jadi, intinya, prosesnya masih berjalan,” kata Wandi.
Ketika ditanya kapan izin tersebut dipastikan terbit, Wandi mengaku belum dapat memberikan kepastian. “Saya belum bisa memastikan kapan izin itu keluar. Saya orang lapangan. Yang pastinya, izin tetap akan diproses dan akan keluar sesuai dengan proses yang berlaku,” ujarnya.
Di sekitar lokasi, media juga menemukan papan informasi pekerjaan preservasi jalan BTS. Kota Daruba – Daeo dan Daruba – Wayabula. Pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara, dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 dan nilai kontrak Rp26.028.752.000.
Pada papan tersebut tercantum PT Tugu Utama Sejati sebagai penyedia jasa. Namun, papan informasi itu tidak mencantumkan PT Intimkara sebagai penyedia jasa. Karena itu, keberadaan papan proyek tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa AMP PT Intimkara berkaitan langsung dengan pekerjaan preservasi jalan tersebut. Hubungan kedua aktivitas itu masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak terkait.
Wandi juga menegaskan bahwa kegiatan perusahaan bukan merupakan aktivitas pertambangan maupun logging. “Pekerjaan yang kami lakukan ini bukan pekerjaan seperti pertambangan ataupun logging. Ini merupakan pekerjaan umum yang juga untuk kepentingan orang banyak,” katanya.
Wandi juga menambahkan, Kami juga tidak lalai. Ada aturan dan proses yang harus kami ikuti, dan itu tetap menjadi perhatian kami dalam menjalankan pekerjaan.
Dengan aktivitas AMP yang disebut telah berlangsung hampir satu tahun sementara proses perizinan masih berjalan, publik kini menunggu penjelasan Pemkab Pulau Morotai mengenai status izin PT Intimkara, dasar hukum aktivitas AMP, serta bentuk pengawasan pemerintah terhadap kegiatan tersebut.
Hingga berita ini ditayang, Pemkab Morotai belum memberikan penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






