Kapal Jaring Cahaya Timur 77 Terbakar di Perairan Morotai, Begini Kronologisnya 

Kondisi kapal berlabuh pasca terbakar

KAPAL perikanan Jaring Cahaya Timur 77 berukuran 29 Gross Tonnage (GT) asal Bitung mengalami kebakaran di perairan depan Pulau Tabailenge, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIT.

Kebakaran tersebut diduga dipicu korsleting pada sistem kelistrikan kapal. Beruntung, seluruh 11 orang yang berada di atas kapal berhasil menyelamatkan diri. Mereka terdiri dari satu nakhoda dan 10 anak buah kapal (ABK), dan saat ini telah berada di wilayah Kecamatan Morotai Utara untuk mendapatkan penanganan dari pihak terkait.

Kapal yang dinakhodai Iyan Junaidi itu diketahui telah berada di sekitar perairan Pulau Tabailenge selama kurang lebih tiga hari. Kapal memilih berlabuh untuk berlindung dari kondisi cuaca buruk sekaligus melakukan perbaikan terhadap mesin yang mengalami kerusakan.

Informasi keberadaan kapal sebelumnya diterima Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pulau Morotai, Fachrudin M. Banyo, S.Pi., M.Si., dari nelayan lokal asal Desa Kenari, Opan Hasan. Pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIT, Opan melaporkan adanya kapal asal Bitung yang sedang berlabuh di depan Pulau Tabailenge.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Fachrudin dengan berkoordinasi bersama sejumlah nelayan lokal untuk memastikan keberadaan kapal. Ia juga menyampaikan informasi itu kepada Polairud Morotai agar dilakukan pengecekan. Namun, sebelum pengecekan dilakukan, kapal tersebut diduga mengalami kebakaran.

“Saya sangat prihatin dengan kejadian seperti ini. Semoga ke depan pengawasan dan koordinasi terhadap kapal-kapal dari luar daerah yang masuk ke wilayah perairan Morotai bisa lebih efektif, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tegas Fachrudin.

Ia juga meminta pemeriksaan terhadap dokumen, kondisi fisik, dan kesiapan teknis kapal diperketat sebelum mendapatkan izin berlayar maupun melakukan aktivitas perikanan. Menurut Fachrudin, aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama.

“Pemeriksaan dokumen kapal dan kesiapan teknis harus benar-benar dilakukan sebelum kapal mendapatkan izin melakukan kegiatan perikanan di WPP-RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan,” ujarnya.

Pasca-insiden, seluruh awak kapal mendapat penanganan dari pemerintah kecamatan, Forkopimcam, Polairud, serta pemerintah desa setempat. HNSI juga telah berkoordinasi dengan DKP Provinsi Maluku Utara dan DKP Kabupaten Pulau Morotai.

Hingga berita ini ditayangkan, Pemkab Pulau Morotai dan DKP Kabupaten Pulau Morotai belum memberikan keterangan resmi terkait kebakaran kapal tersebut.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *