POLEMIK dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Pulau Morotai sungguh menyayat hati. Anak yang seharusnya tumbuh, belajar, bermain, dan dipersiapkan menjadi generasi penerus bangsa, justru harus berhadapan dengan persoalan yang begitu serius dan memprihatinkan. Namun, persoalan ini tidak boleh dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri.
Fenomena kekerasan seksual terhadap anak, termasuk ketika anak berada dalam posisi sebagai pelaku, bukanlah persoalan baru. Peristiwa serupa telah berulang dan menunjukkan bahwa ada persoalan yang lebih besar dalam lingkungan keluarga, masyarakat, pendidikan, pengawasan sosial, hingga sistem perlindungan anak.
Karena itu, pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait tidak boleh hanya hadir ketika sebuah kasus telah mencuat ke ruang publik. Negara harus hadir sejak sebelum kejahatan terjadi melalui pencegahan, pendidikan, pengawasan, perlindungan, serta penanganan yang berkelanjutan.
Dalam perspektif welfare state, pemikiran Esping-Andersen menempatkan beberapa pilar penting, salah satunya adalah pemenuhan hak sosial dan pendidikan. Artinya, kesejahteraan masyarakat tidak hanya berbicara tentang bantuan sosial atau pembangunan infrastruktur, tetapi juga tentang bagaimana negara memastikan setiap anak memperoleh lingkungan yang aman, pendidikan yang layak, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
Morotai sebenarnya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan perlindungan anak. Namun, keberadaan regulasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum semata. Perda tersebut harus benar-benar dimaksimalkan melalui program pencegahan, sosialisasi, pengawasan, pelayanan pengaduan, pendampingan korban, serta koordinasi antarlembaga.
Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata apakah regulasi sudah ada, tetapi apakah regulasi tersebut benar-benar berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama anak-anak.
Dalam konteks Morotai, pemerintah daerah perlu memastikan implementasi Perda perlindungan anak berjalan sampai tingkat desa dan sekolah. Pemerintah desa, satuan pendidikan, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga orang tua harus mengetahui peran masing-masing dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak. Regulasi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus mampu menjadi instrumen pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan yang melibatkan anak, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku.
Perlu dipahami pula bahwa anak yang menjadi pelaku tidak serta-merta berarti terbebas dari pertanggungjawaban hukum. Prinsip geen straf zonder schuld – tiada pidana tanpa kesalahan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan perbuatan dan kesalahan yang dilakukan. Namun, ketika pelakunya masih anak, sistem hukum memberikan mekanisme khusus yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pembinaan, serta pemulihan. Karena itu, penegakan hukum terhadap anak pelaku harus dilakukan secara tegas sekaligus proporsional. Pendekatannya tentu berbeda dengan pelaku dewasa.
Sistem peradilan pidana anak tidak boleh dimaknai sebagai ruang untuk menghilangkan pertanggungjawaban, tetapi sebagai mekanisme untuk memastikan anak bertanggung jawab sekaligus mendapatkan kesempatan untuk diperbaiki dan tidak mengulangi perbuatannya. Dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, ketentuan pidana juga harus diterapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan sanksi serius terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Namun, ketika pelakunya masih di bawah umur, penerapan hukum harus tetap memperhatikan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak. Di sisi lain, korban harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai setelah kasus selesai secara hukum, korban justru dibiarkan menghadapi trauma, stigma, rasa takut, dan tekanan sosial seorang diri.
Perlindungan terhadap korban harus mencakup aspek hukum, psikologis, sosial, pendidikan, serta keamanan. Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata dan telinga. Pemda, kepolisian, kejaksaan, lembaga perlindungan perempuan dan anak, sekolah, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua, hingga organisasi kepemudaan harus duduk bersama mencari solusi. Perda sudah ada, tetapi implementasinya harus dimaksimalkan. Pemerintah perlu melakukan evaluasi secara terbuka: sejauh mana regulasi tersebut telah diterapkan, berapa banyak program perlindungan anak yang berjalan, bagaimana mekanisme pengaduan di tingkat desa dan sekolah, serta apakah korban mendapatkan pendampingan yang memadai. Regulasi saja tidak cukup.
Pemerintah Daerah Pulau Morotai perlu melakukan sosialisasi secara masif di seluruh desa dan sekolah dengan melibatkan aparat penegak hukum serta lembaga yang berkompeten. Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual, bahaya kekerasan terhadap anak, cara mencegahnya, mekanisme pelaporan, serta bagaimana memberikan perlindungan kepada korban. Sekolah juga harus menjadi ruang aman bagi anak. Pendidikan mengenai batasan tubuh, perlindungan diri, pergaulan sehat, penggunaan media digital secara bertanggung jawab, serta konsekuensi hukum dari kekerasan seksual perlu diberikan dengan metode yang sesuai dengan usia anak.
Lebih jauh, pemerintah harus membangun sistem pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan terhadap anak yang pernah berhadapan dengan hukum. Tujuannya bukan sekadar membuat pelaku menjalani proses hukum, kemudian setelah selesai kembali ke lingkungan tanpa pendampingan. Pembinaan harus diarahkan agar anak memahami kesalahannya, memperbaiki perilakunya, dan tidak mengulangi perbuatannya. Pada saat yang sama, korban harus dipastikan dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan bermartabat.
Jangan sampai korban justru menjadi pihak yang terus dihukum oleh stigma masyarakat, sementara pelaku perlahan dilupakan. Pada akhirnya, tujuan hukum bukan hanya menghukum. Hukum harus mampu menghadirkan keadilan, memberikan perlindungan kepada korban, mencegah terulangnya kejahatan, dan mendorong pelaku menyadari serta memperbaiki kesalahannya.
Morotai membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar reaksi sesaat ketika kasus menjadi viral. Perda perlindungan anak harus dimaksimalkan, bukan sekadar menjadi aturan yang tersimpan di atas kertas. Jika anak adalah masa depan daerah dan bangsa, maka melindungi anak harus menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah harus hadir sebelum air mata itu jatuh, bukan hanya setelah tangisan terdengar.(*)






