KEPOLISIAN Daerah (Polda) Maluku Utara resmi mengeluarkan surat perintah pemberhentian sementara, AKBP Teguh Patriot, S.I.K M.T, dari jabatan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halmahera Barat. Dan di gantikan oleh AKBP Muhammad Musni, S.E., S.I.K
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah. Nomor Sprin/95/IX/KEP./2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Arif Budiman, S.I.K., M.H., di Sofifi pada Selasa, 22 September 2026.
Dasar Pemberhentian dan Penunjukan Plt.
Pemberhentian sementara tersebut ini didasarkan pada serangkaian pertimbangan internal institusi. Melalui surat perintah tersebut, Polda Maluku Utara mengatur perpindahan tugas bagi kedua pejabat tersebut. AKBP Teguh Patriot, S.I.K., M.T,. Diinstruksikan untuk segera menyerahkan tugas dan tanggung jawab jabatan Kapolres Halmahera Barat dan selanjutnya dimutasikan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda Maluku Utara.
Selanjutnya, AKBP Muhammad Musni, S.E., S.I.K. (yang sebelumnya menjabat sebagai Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut) Ditunjuk dan dipercaya untuk mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolres Halmahera Barat.
Surat perintah ini berlaku efektif sejak tanggal dikeluarkan hingga adanya pengangkatan dan penetapan pejabat definitif Kapolres Halmahera Barat oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). (AL/Red)






