Heboh! Urusan Baju Dinas DPRD Morotai Berujung Ancaman Lapor Kejaksaan

Kantor DPRD Pulau Morotai

POLEMIK pakaian dinas anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai memanas. Persoalan yang semula berkaitan dengan pengadaan dan penggantian biaya pakaian dinas, kini mencuat ke ruang paripurna hingga muncul ancaman untuk membawa masalah tersebut ke aparat penegak hukum, Rabu (23/9/2026).

Wakil Ketua II DPRD Pulau Morotai, Erwin Sutanto, memprotes belum adanya penggantian biaya pakaian dinas yang sebelumnya dijahit menggunakan uang pribadinya. Erwin menyebut dirinya sebenarnya telah memiliki pakaian dinas dan bahkan beberapa kali mengenakannya saat menghadiri rapat paripurna.

Namun, penggunaan pakaian tersebut menurutnya tidak serta-merta menyelesaikan persoalan biaya yang telah dikeluarkan.

“Saya sudah beberapa kali pakai, tapi tidak ada menggantikan pakaian dinas saya. Makanya ini bentuk protes saya,” ujar Erwin usai rapat paripurna.

Tak berhenti pada protes, Erwin bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan pengadaan pakaian dinas tersebut ke ranah hukum. Ia meminta agar anggaran pakaian dinas DPRD diperiksa sehingga mekanisme pengadaan, pembayaran maupun penggantian biaya dapat diketahui secara terang. “Mungkin tindakan berikut saya akan lapor ke kejaksaan, supaya diperiksa anggaran pakaian dinas,” tegasnya.

Polemik kian melebar setelah Ketua Fraksi PSI DPRD Morotai, Rifai Malase, mengkritik teguran Ketua Badan Kehormatan (BK) terhadap Erwin yang disampaikan dalam forum paripurna. Rifai menilai persoalan internal anggota DPRD semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal, bukan dibuka dalam sidang resmi yang dapat berdampak pada citra lembaga.

“Saya rasa Ketua BK tidak fleksibel dan kaku dalam ber-DPRD. Hal seperti itu seharusnya dibahas dalam rapat internal DPRD, bukan disampaikan dalam rapat paripurna,” kata Rifai.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Pulau Morotai, Naswin Rowo, memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, teguran diberikan karena anggota DPRD wajib mematuhi tata tertib, termasuk ketentuan pakaian saat menghadiri paripurna. Naswin menyebut Erwin beberapa kali tidak mengenakan pakaian sesuai ketentuan, meski pakaian dinas disebut telah tersedia.

Naswin juga menyinggung persoalan harga dan pagu pengadaan. Ia menjelaskan, apabila pagu pakaian dinas ditetapkan Rp1 juta per paket, maka penggantian tidak dapat melebihi batas tersebut meskipun biaya yang dikeluarkan anggota lebih besar. Persoalan pembayaran, kata dia, seharusnya dikoordinasikan dengan Sekretariat DPRD dan pihak terkait.

“Kalau pagu pengadaan satu paket ini satu juta, kalau Bapak Wakil bilang dia punya dua juta, ya tidak bisa. Tetap harus satu juta karena harus sesuai pagu pengadaan,” jelasnya.

Kini, polemik pakaian dinas DPRD Morotai tidak lagi sebatas soal baju yang dikenakan dalam paripurna. Di baliknya muncul pertanyaan publik mengenai dasar penetapan harga satuan, mekanisme pengadaan, penggunaan uang pribadi anggota, hingga prosedur penggantian biaya.

Jika ancaman pelaporan ke kejaksaan benar-benar direalisasikan, maka proses pengadaan dan penggunaan anggaran pakaian dinas tersebut berpotensi diperiksa lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *