HIMPUNAN Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (HIPPMAMORO) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai menelusuri temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulau Morotai.
Desakan tersebut menyusul temuan BPK dalam pemeriksaan atas Kepatuhan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Sejumlah pengeluaran pada Dishub dinilai tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Temuan itu mencakup belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan bahan pelumas serta belanja makanan dan minuman (mamin) rapat atau kegiatan. Jika kedua pos tersebut dijumlahkan, nilai yang menjadi sorotan mencapai Rp196,162 juta.
Pada belanja BBM dan bahan pelumas, BPK mencatat realisasi anggaran TA 2025 hingga Oktober 2025 sebesar Rp550 juta. Dari realisasi tersebut, sebesar Rp155,662 juta tidak dapat dibuktikan dengan dokumen pertanggungjawaban yang sah dan memadai.
BPK kemudian merekomendasikan agar nilai tersebut ditindaklanjuti, termasuk penyetoran kembali ke kas daerah sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Selain BBM, BPK juga menyoroti belanja makanan dan minuman rapat. Dari realisasi sebesar Rp47,5 juta, terdapat Rp40,5 juta yang tidak didukung bukti pelaksanaan kegiatan maupun dokumen pertanggungjawaban yang memadai.
Ketua Umum BP-HIPPMAMORO, Fandi Lukman, mengatakan temuan tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan uang negara.
Fandi meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi administrasi, tetapi memastikan bagaimana proses penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran itu terjadi.
“Temuan BPK ini harus menjadi pintu masuk untuk dilakukan penelusuran secara serius. Jangan sampai persoalan uang negara hanya berhenti pada pengembalian ke kas daerah tanpa melihat bagaimana anggaran tersebut digunakan dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Fandi.
Menurut dia, Kejari Pulau Morotai perlu meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban anggaran di Dishub.
Namun, Fandi menegaskan, HIPPMAMORO tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu terlebih dahulu menguji fakta dan bukti untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau tidak.
“Kalau memang persoalannya hanya administrasi, harus dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau dari hasil penelusuran ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
HIPPMAMORO juga meminta Pemkab Pulau Morotai memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara transparan. Pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran ke kas daerah, kata dia, perlu disertai penjelasan mengenai proses dan pihak yang bertanggung jawab atas munculnya persoalan tersebut.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Dinas Perhubungan disebut telah menerima hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi HIPPMAMORO, tindak lanjut administrasi dan penelusuran aspek hukum merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, mereka meminta Kejari Pulau Morotai memastikan apakah temuan senilai Rp196,162 juta tersebut sebatas persoalan administrasi atau terdapat fakta lain yang perlu diproses berdasarkan hukum.
Kini, tindak lanjut atas temuan tersebut menjadi perhatian publik, terutama bagaimana Pemkab Pulau Morotai dan aparat penegak hukum memastikan pengelolaan anggaran Dishub berjalan transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






