KESADARAN masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban di Maluku Utara dinilai semakin meningkat. Hal itu terlihat dari penyerahan puluhan senjata api (senpi) ilegal secara sukarela kepada Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara.
Hingga 30 September 2026, sebanyak 32 pucuk senjata api ilegal telah diserahkan masyarakat kepada kepolisian. Selain senpi, polisi juga mengamankan ratusan butir amunisi serta sejumlah magazen.
Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., di Sofifi, Rabu (30/9/2026). Keterangan terkait hasil penyerahan senpi dibacakan Dansat Brimob Polda Maluku Utara Kombes Pol. Handri Wira Suriyana, S.I.K., M.A.P.
Jumlah senpi yang diserahkan menunjukkan tren peningkatan. Pada rilis pertama, 5 Agustus 2026, polisi menerima tiga pucuk senpi ilegal. Jumlah itu kemudian meningkat menjadi 16 pucuk pada rilis 17 Agustus 2026. Hingga rilis terbaru, jumlahnya kembali bertambah menjadi 32 pucuk.
Puluhan senpi tersebut diserahkan melalui kegiatan kepolisian yang dilakukan Satbrimob Polda Maluku Utara. Senjata itu berasal dari sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kota Ternate.
Dari 32 pucuk senpi yang diamankan, terdiri dari 20 pucuk senjata api rakitan laras panjang, tiga pucuk semi-rakitan laras panjang, tiga pucuk senjata api organik laras panjang, dua pucuk senjata api rakitan laras pendek, serta empat pucuk senjata api organik laras pendek. Selain itu, polisi mengamankan 358 butir amunisi tajam, terdiri dari 331 butir kaliber 7,56 dan 27 butir kaliber 5,56, serta delapan buah magazen.
Kapolda Maluku Utara mengapresiasi langkah masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api tersebut. Menurutnya, penyerahan senpi merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus partisipasi masyarakat dalam mencegah potensi penyalahgunaan senjata api.
“Penyerahan senjata api merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus kontribusi nyata masyarakat dalam menciptakan keamanan. Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama,” tegas Arif.
Kapolda juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada kepolisian untuk diamankan dan ditangani sesuai ketentuan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Maluku Utara turut mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat maupun memberikan dukungan terhadap aksi kriminalitas dan aktivitas terorisme separatis di Papua.
Polda Maluku Utara menegaskan akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum, sekaligus membangun pendekatan kepada masyarakat untuk mendorong partisipasi bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku Utara.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






