KASUS hilangnya Rahmayanti Danokader (18), perempuan asal Desa Loleo, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Pulau Morotai.
Rahmayanti meninggalkan rumah pada 29 Juli 2026 dan kemudian ditemukan di wilayah Halmahera Utara pada 6 September 2026. Meski telah ditemukan, rangkaian peristiwa yang terjadi selama keberadaannya di luar rumah masih didalami kepolisian.
Informasi yang dihimpun media ini, keluarga menduga seorang oknum kepala sekolah SMA di Morotai Jaya berinisial YB mengetahui keberadaan Rahmayanti. Namun, dugaan tersebut belum menjadi fakta hukum. Polisi juga belum menemukan dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana dari yang bersangkutan.
Peristiwa bermula pada Selasa malam, 28 Juli 2026. Seorang laki-laki yang disebut sebagai pacar Rahmayanti datang ke rumah dan menyampaikan keinginannya untuk menikahi Rahmayanti. Keluarga kemudian meminta agar pembicaraan tersebut ditunda karena orang tua Rahmayanti hendak terlebih dahulu menemui keluarga pihak laki-laki.
Sehari kemudian, Rahmayanti disebut menerima pesan WhatsApp dari seorang teman perempuan yang memintanya menjemput seorang laki-laki di Desa Towara. Setelah itu, Rahmayanti meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pulau Morotai pada 15 Agustus 2026. Dalam penelusuran keluarga, Rahmayanti disebut sempat bepergian bersama seorang pria berinisial JB dari Desa Leo-Leo, Pulau Rao.
Perjalanan kemudian disebut berlanjut dari Wayabula menuju Posi-Posi menggunakan perahu dan sepeda motor ke Leo-Leo. Dari Posi-Posi, perjalanan disebut berlanjut menuju Pelita. Rahmayanti kemudian dijemput menggunakan mobil pikap menuju kawasan Tanjung Niara, Tobelo, Halmahera Utara.
Ia disebut berada di kawasan tersebut sekitar 20 hari sebelum akhirnya ditemukan pada 6 September 2026 di sekitar rumah dinas Lapas, Desa Gorua, Halmahera Utara. Dalam perkembangan penyelidikan, keluarga juga menyebut adanya dugaan keterkaitan YB dengan keberadaan Rahmayanti.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian pada 25 September 2026, YB disebut mengaku pernah melihat Rahmayanti pada hari kedua setelah meninggalkan rumah. Namun, informasi tersebut disebut tidak disampaikan kepada keluarga.
PS Kanit Pidum Polres Pulau Morotai, Bripka Absar, S.H., menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengurai secara utuh kronologi dan fakta di balik peristiwa tersebut.
“Yang pasti di dalam laporan ini belum tahu siapa keterlibatannya. Si terlapor pun juga belum tentu kita tuduh atau terduga pada dia. Ini masih dalam ranah penyelidikan,” kata Absar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2026).
Menurut Absar, polisi sejauh ini telah memeriksa empat orang. Selanjutnya, enam saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 1 Oktober 2026 berdasarkan Surat Undangan Nomor B/1197/X/2026/Reskrim. Pemeriksaan juga tidak berhenti pada enam saksi tersebut karena masih terdapat puluhan orang lain yang dinilai memiliki informasi terkait perkara, termasuk pihak-pihak yang berada di Leo-Leo, Towara, maupun lokasi lainnya.
Terkait dugaan bahwa YB mengetahui keberadaan Rahmayanti, Absar mengatakan polisi belum menemukan dasar untuk menyatakan yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana.
“Dia lihat saja, tetapi dia lihat di hari kedua kalau tidak salah, menurut dia, toh? Tetapi dia tidak sampaikan ke keluarga saja,” ujarnya.
Sementara mengenai dugaan adanya pihak yang disebut sebagai “otak” dalam perkara tersebut, Absar menegaskan polisi belum dapat memastikan kebenarannya. Penyidik masih akan memeriksa pihak yang dilaporkan maupun saksi lainnya.
Jika ditemukan keterangan bahwa ada pihak tertentu yang menyuruh atau memerintahkan, informasi tersebut akan ditelusuri lebih lanjut. Absar juga menyebut, sejauh pemeriksaan Unit Pidum, belum ditemukan informasi mengenai dugaan keterlibatan Kapolsubsektor Morotai Jaya dalam perkara tersebut.
Polisi masih mengumpulkan seluruh keterangan sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana serta siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Setelah terkumpul semua keterangan yang ada, baru kita gelar perkara. Apakah ada perbuatan pidana di dalam persoalan ini atau bagaimana,” jelas Absar.
Hingga berita ini diterbitkan, polisi belum menyimpulkan motif maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Seluruh dugaan yang muncul masih dalam proses pendalaman penyidik, sementara kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






