AKTIVITAS pengerukan material menggunakan alat berat jenis eksavator yang diduga milik CV Citra Wanita Indomesia di kawasan pesisir Desa Loleo, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menuai sorotan.
Kegiatan yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Loleo – Pangeo senilai Rp3,1 miliar itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas sumber material, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta pengawasan pemerintah daerah.
Ketua Gerakan Marhaenis (GPM) Pulau Morotai, Hamjad Mustika, mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis memastikan bahwa pengambilan material untuk proyek pemerintah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan perlindungan lingkungan.
“Pemerintah harus memastikan sumber material proyek legal dan memenuhi ketentuan lingkungan. Jangan sampai pembangunan yang menggunakan uang negara justru menimbulkan persoalan hukum dan kerusakan lingkungan,” ujar Hamjad, Selasa (27/10/2026).
Pantauan media ini pada Senin (26/10/2026) menemukan sebuah ekskavator berwarna oranye sedang mengeruk material di kawasan pesisir yang berdekatan dengan aliran air dan permukiman warga. Di sekitar lokasi terlihat gundukan material serta bekas lintasan alat berat. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu bulan.
Berdasarkan data pengadaan pemerintah, proyek Pembangunan Jembatan Loleo–Pangeo dengan bentangan 12 meter tercatat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai dengan pagu anggaran Rp3,1 miliar. CV Citra Wanita Indonesia tercantum sebagai perusahaan terkait pekerjaan tersebut.
Hamjad meminta instansi berwenang memeriksa dokumen perizinan, legalitas sumber material, serta potensi dampak pengerukan terhadap kawasan pesisir. Jika ditemukan pelanggaran, ia mendesak agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari aspek lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, mengatur kewajiban perlindungan lingkungan dan persetujuan lingkungan.
Jenis dokumen lingkungan yang wajib dipenuhi bergantung pada karakteristik, skala, lokasi, dan tingkat risiko kegiatan. Karena itu, status perizinan dan kewajiban dokumen lingkungan atas aktivitas di Loleo perlu diperiksa berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Sorotan juga mengemuka karena Bupati Pulau Morotai sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/21/PM/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026, yang mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas galian C maupun mengambil pasir pantai tanpa izin resmi.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan penerapan kebijakan tersebut, termasuk apakah pengerukan di Loleo memiliki dasar perizinan yang sesuai dan bagaimana pengawasannya dilaksanakan.
Hingga berita ini diterbitkan, legalitas pengerukan, dokumen lingkungan, dan asal-usul material masih dalam upaya konfirmasi ke CV Citra Wanita Indonesia, Dinas PUPR dan DLH.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.S






