Puluhan Bendahara Simpan Uang Negara di Rumah, KNPI Minta Bupati Evaluasi

Ketua DPD II KNPI Morotai, Julkifli Samania

KOMITE Nasional Pemuda Indonesia (DPD II KNPI) Kabupaten Pulau Morotai, Julkifli Samania, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait puluhan bendahara organisasi perangkat daerah (SKPD) yang membawa pulang dan menyimpan uang kas daerah di rumah pribadi.

Julkifli menilai praktik tersebut tidak masuk akal dan menunjukkan lemahnya sistem pengawasan serta pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Menurutnya, uang negara harus dikelola, ditatausahakan, dan disimpan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Bukan justru dibawa ke rumah pribadi dengan alasan tidak memiliki rekening bank maupun brankas sebagai tempat penyimpanan.

“Ini uang negara, bukan uang pribadi. Sangat tidak masuk akal kalau bendahara menyimpan uang daerah di rumah hanya karena tidak memiliki rekening atau brankas. Pemerintah harus memastikan pengelolaan kas berjalan sesuai aturan,” tegas Julkifli.

Ia menjelaskan, setiap bendahara memiliki tanggung jawab penuh terhadap uang dan surat berharga yang berada dalam penguasaannya. Karena itu, penyimpanan uang negara di rumah pribadi berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama jika terjadi kehilangan, kebakaran, pencurian, atau penyalahgunaan dana.

Julkifli juga mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap peredaran dan penyimpanan uang tunai dapat membuka celah terjadinya penyimpangan keuangan. Bahkan, kondisi tersebut perlu diwaspadai agar tidak dimanfaatkan untuk praktik yang mengarah pada pencucian uang (money laundering). Meski demikian, ia menegaskan bahwa temuan penyimpanan uang di rumah tersebut bukan berarti telah membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 16.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, BPK mencatat sebanyak 20 Bendahara Pengeluaran SKPD, delapan bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dan dua bendahara Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) membawa pulang uang kas untuk disimpan di rumah masing-masing.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan penerapan transaksi non-tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai hingga 2025 belum berjalan memadai. Pemeriksaan kas terhadap para bendahara pun belum dilaksanakan secara berkala dan umumnya hanya dilakukan ketika penutupan kas akhir tahun oleh Inspektorat.

Atas temuan tersebut, Julkifli meminta Bupati Pulau Morotai seriusi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap para bendahara dan pejabat pengelola keuangan di setiap SKPD.

Ia meminta pemerintah daerah tidak sekadar menerima rekomendasi BPK, tetapi segera mengambil langkah konkret melalui penyediaan rekening resmi, fasilitas penyimpanan yang aman, optimalisasi transaksi non-tunai, serta pemeriksaan kas secara rutin dan mendadak.

“Jangan menunggu persoalan ini menjadi lebih besar. Bupati harus segera mengambijl langkah evaluasi. Uang daerah adalah uang rakyat, sehingga pengelolaannya harus transparan, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *