Polisi Periksa Tiga Korban dan Lima Saksi Dalam Kasus Dugaan Pencabulan Melihatkan Oknum ASN 

PENYIDIKAN kasus dugaan Pencabulan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulau Morotai terhadap sejumlah siswa masih terus bergulir, Rabu (22/4/2026).

Polres Morotai memastikan bahwa salah satu dokumen penting, yakni hasil visum, kini telah diterima dan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pulau Morotai, Aipda Ihnan Banyo, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa sebelumnya proses penanganan sempat mengalami kendala karena hasil visum belum tersedia.

“Memang kemarin sempat ada kendala karena hasil visumnya belum ada. Namun, Alhamdulillah hasil visumnya sudah keluar,” ujar Ihnan, Rabu (22/4/2026).

Meski hasil visum telah dikantongi penyidik, pihak kepolisian menegaskan bahwa isi dari dokumen tersebut tidak dapat dipublikasikan ke masyarakat. Hal ini dikarenakan visum termasuk dalam kategori rahasia medis yang dilindungi oleh ketentuan hukum.

“Untuk hasil visum itu merupakan rahasia dokter, sehingga kami sebagai penyidik tidak bisa menyampaikan isi hasil tersebut kepada publik,” tegasnya.

Selain visum, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis terhadap para korban. Pemeriksaan tersebut dinilai krusial guna memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.

“Selain visum, kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikolog terhadap korban. Itu juga menjadi bagian penting dalam penanganan kasus ini,” tambah Ihnan.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Pulau Morotai, IPDA Wamnebo, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat tiga laporan resmi yang telah diterima oleh pihak kepolisian, dengan satu orang terduga pelaku.

Ia merinci, laporan pertama melibatkan satu korban dan satu saksi, laporan kedua satu korban dengan tiga saksi, serta laporan ketiga satu korban dengan satu saksi. Seluruh laporan tersebut mengarah pada satu terlapor yang sama.

“Jadi total yang sudah kami periksa tiga pelapor, lima saksi, dan satu terlapor,” ungkapnya.

Sebelumnya, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa kasus dugaan sodomi ini melibatkan hingga enam siswa sebagai korban. Namun, sampai saat ini baru tiga siswa yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Polres Pulau Morotai menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dikembangkan sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi, korban, serta alat bukti yang ada. Kepolisian juga membuka kemungkinan adanya tambahan laporan baru seiring berjalannya proses hukum.(*)

Penulis : Moh

Editor.   : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *