HMI Morotai Soroti Fungsi Pengawasan DPRD dan Inspektorat Terkait Temuan BPK Rp400 Juta di DLH

Sekretaris Umum (Sekum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Morotai, Hasanudin Saba,

MENANGGAPI temuan dugaan penyimpangan pembayaran token listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai senilai Rp400,4 juta, Senin (11/5/2026)

Sekretaris Umum (Sekum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Morotai, Hasanudin Saba, turut angkat bicara. Hasan, menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DPRD dan Inspektorat Daerah atas pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintah daerah.

Sekum HMI Cabang Morotai menilai, mencuatnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara tersebut menjadi alarm serius terhadap sistem pengawasan internal pemerintah daerah yang dinilai belum berjalan maksimal.

“Kalau benar ada dugaan pembayaran token listrik PJU yang tidak valid hingga ratusan juta rupiah, maka ini bukan hanya soal administrasi semata, tetapi menyangkut fungsi pengawasan yang harus dipertanyakan. Di mana fungsi kontrol DPRD dan pengawasan Inspektorat selama ini?” tegasnya Hasan, kepada Awak Media, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, DPRD sebagai lembaga pengawas anggaran semestinya lebih aktif melakukan evaluasi terhadap penggunaan APBD, terutama pada item belanja yang berulang seperti pembayaran listrik PJU. Sementara Inspektorat dinilai harus lebih dini mendeteksi potensi penyimpangan sebelum menjadi temuan BPK.

“Jangan tunggu BPK turun baru semua ramai bicara soal pengawasan. Inspektorat harusnya lebih awal melakukan audit internal agar persoalan seperti ini bisa dicegah. Begitu juga DPRD, jangan hanya aktif saat pembahasan anggaran, tapi minim pengawasan saat pelaksanaan,” ujarnya.

Hasan, juga meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai serius menindaklanjuti rekomendasi BPK dan membuka secara transparan proses pengembalian kerugian daerah yang diduga timbul dari pembayaran token listrik PJU tersebut.

“Kami mendukung langkah penegakan aturan. Jika memang ada pihak yang bertanggung jawab, harus diproses sesuai ketentuan. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun media ini, BPK Perwakilan Maluku Utara menemukan dugaan pembayaran token listrik PJU pada DLH Morotai yang tidak valid mencapai Rp399,96 juta serta pembayaran melebihi nilai SPJ sebesar Rp440 ribu.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025 dan direkomendasikan untuk segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima.(*)

Penulis : Moh : Editor :S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *