TEMUAN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara terkait penatausahaan persediaan obat-obatan dan Barang Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Pulau Morotai menuai sorotan dari kalangan organisasi Mahasiswa, Jum’at (5/6/2026).
Ketua EK-LMND Pulau Morotai, Habib inga, meminta Kejaksaan Negeri Pulau Morotai untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan persediaan obat di lingkungan Dinas Kesehatan dan KB Pulau Morotai.
Menurut Habib, temuan BPK tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa, mengingat nilai persediaan yang tercatat dalam neraca pemerintah daerah mencapai Rp13,88 miliar.
“Temuan BPK ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kejari Morotai perlu memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan saat tahun anggaran 2024,” tegas Habib, Jum’at (5/6/2026).
Diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, BPK menemukan bahwa penatausahaan persediaan obat dan BMHP pada Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pulau Morotai belum memadai.
Berdasarkan neraca audited per 31 Desember 2024, saldo persediaan tercatat sebesar Rp13,88 miliar yang terdiri atas obat-obatan dan BMHP senilai Rp13,14 miliar serta barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga sebesar Rp742,6 juta.
BPK menemukan pencatatan kartu stok pada Gudang Farmasi Dinas Kesehatan, Gudang Farmasi RSUD Ir. Soekarno, serta sejumlah puskesmas tidak dilakukan secara riil. Pencatatan persediaan diketahui hanya didasarkan pada hasil inventarisasi fisik (stock opname) akhir tahun yang kemudian ditarik mundur untuk menyesuaikan mutasi barang.
Selain itu, penyusunan laporan persediaan yang menjadi dasar penyajian nilai persediaan dalam laporan keuangan juga sepenuhnya mengacu pada hasil stock opname masing-masing unit pengelola kefarmasian.
Habib, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keraguan terhadap akurasi data persediaan dan membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.
“Kita ingin ada transparansi. Jika memang hanya persoalan administrasi, harus dijelaskan secara terbuka. Namun apabila ditemukan unsur kelalaian atau penyimpangan yang merugikan keuangan daerah, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Habi, juga menyoroti bahwa pada tahun anggaran 2024, Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pulau Morotai dipimpin oleh Julys Giscard Kroons, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara.
Karena itu, LMND meminta Kejari Morotai segera melakukan pendalaman terhadap temuan BPK guna memastikan tidak ada kerugian daerah maupun penyalahgunaan dalam pengelolaan persediaan obat dan BMHP di Kabupaten Pulau Morotai
“Jangan sampai temuan ini berhenti di atas kertas. Kejari harus hadir untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab pertanyaan publik,” tutup Habib.
Diketahui, pada periode tahun anggaran 2024, Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pulau Morotai dipimpin oleh dr. Julys Giscard Kroons dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






