Terkuak Bobroknya Pengelolaan Obat di Dinkes Morotai, Persediaan Rp13,8 Miliar Dipertanyakan

Kantor dinas kesehatan Pulau Morotai

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menyoroti pengelolaan persediaan obat-obatan dan Barang Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Pulau Morotai. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024, BPK menemukan penatausahaan persediaan obat dan barang medis belum memadai, Kamis (4/6/2026).

Informasi yang dihimpun media ini, Temuan tersebut tercantum dalam hasil audit atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Berdasarkan neraca audited Tahun Anggaran 2024, saldo persediaan per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp13,88 miliar, menurun dibanding saldo tahun sebelumnya yang mencapai Rp40,75 miliar.

Rincian persediaan itu terdiri dari obat-obatan dan bahan medis habis pakai sebesar Rp13,14 miliar, serta barang yang akan diberikan kepada pihak ketiga sebesar Rp742,6 juta.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan adanya persoalan pada pencatatan dan penatausahaan kartu persediaan atau kartu stock yang dinilai tidak tertib.

“Hasil pemeriksaan secara uji petik menunjukkan pencatatan kartu stock pada sejumlah gudang farmasi dan puskesmas tidak dilakukan secara riil, melainkan hanya didasarkan pada hasil inventarisasi fisik (stock opname) per 31 Desember 2024 yang kemudian ditarik mundur mutasinya,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Pikiranpost.com

Temuan itu terjadi pada Gudang Farmasi Dinas Kesehatan dan KB, Gudang Farmasi RSUD Ir. Soekarno, serta sejumlah puskesmas di Morotai, di antaranya Puskesmas Wayabula, Posi-Posi, Buho-Buho, Sopi, dan Bere-Bere.

BPK juga mencatat penyusunan laporan persediaan yang menjadi dasar penyajian nilai akhir persediaan sepenuhnya dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi fisik (stock opname) pada masing-masing unit pengelola kefarmasian.

Atas kondisi tersebut, Kepala Gudang Farmasi Dinas Kesehatan dan KB menjelaskan bahwa belum terdapat Standar Prosedur Operasional (SPO) yang secara khusus mengatur penatausahaan kartu persediaan, baik di instalasi farmasi Dinas Kesehatan maupun pada unit kefarmasian lainnya.

Meski telah terdapat SPO terkait monitoring stok perbekalan farmasi, BPK menilai aturan tersebut hanya mengatur pelaksanaan stock opname di gudang farmasi Dinas Kesehatan dan belum mencakup penatausahaan pada tingkat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

BPK menilai kondisi tersebut berisiko terhadap keakuratan pencatatan persediaan obat dan BMHP, sekaligus memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan daerah.BPK Soroti Penatausahaan Obat dan BMHP di Dinkes Morotai, Persediaan Dinilai Belum Memadai

Diketahui, pada periode tahun anggaran 2024, Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pulau Morotai dipimpin oleh dr. Julys Giscard Kroons dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara.

Sementara itu, dr. Julys Giscard Kroons ketika dikonfirmasi awak media melalui Whatsapp dan Via tellpon dengan nomor +62 811-805-*** belum merespon terkait berita di atas.(*)

Penulis : Moh : editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *