PENGURUS Unit Kerja (PUK) SPKEP SPSI PT RIM mengecam kebijakan mutasi yang dilakukan manajemen perusahaan terhadap sejumlah pengurus serikat pekerja. SPSI menilai proses mutasi tersebut tidak sesuai dengan mekanisme hukum dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku serta berpotensi merugikan hak-hak pekerja.
Ketua PUK SPKEP SPSI PT RIM, Nanang Lakoro, mengatakan bahwa mutasi yang dilakukan perusahaan dianggap mengabaikan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) PT RIM, khususnya Pasal 10 poin 3 yang mengatur mengenai penempatan dan mutasi pekerja.
Menurut Nanang, kebijakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan ketentuan perlindungan terhadap aktivitas serikat pekerja yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa siapa pun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk membentuk, menjadi anggota, menjalankan kegiatan, maupun menjadi pengurus serikat pekerja.
“Mutasi yang dilakukan terhadap pengurus serikat pekerja berpotensi mengganggu aktivitas organisasi dan menimbulkan kesan adanya tindakan yang merugikan pengurus serikat. Kami memandang keputusan ini sebagai bentuk kebijakan sepihak yang harus ditinjau kembali,” ujar Nanang.
Ia juga menyoroti ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa penempatan tenaga kerja harus dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, adil, dan setara tanpa diskriminasi.
Selain itu, SPSI menilai mutasi dari PT RIM ke lingkungan industri lain dalam kawasan PT IWIP menimbulkan persoalan hukum karena masing-masing perusahaan menggunakan dasar hubungan kerja yang berbeda. PT RIM, kata Nanang, menggunakan Peraturan Perusahaan (PP), sedangkan perusahaan tujuan menggunakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Peraturan Perusahaan PT RIM tidak secara tegas mengatur mengenai mutasi pekerja ke perusahaan lain atau ke unit usaha yang menggunakan produk hukum berbeda. Karena itu, kami memandang kebijakan tersebut berpotensi mengubah hubungan kerja yang sudah ada,” katanya.
SPSI juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap perubahan yang berdampak pada status, hak, dan kewajiban pekerja harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan prinsip musyawarah antara perusahaan dan pekerja.
Menurut Nanang, apabila mutasi dilakukan tanpa persetujuan pekerja dan tanpa dasar yang jelas dalam regulasi perusahaan, maka kebijakan tersebut dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
“PUK SPKEP SPSI PT RIM bersama anggota akan terus mengawal persoalan ini dan menempuh langkah-langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi,” tegasnya.
SPSI berharap manajemen PT RIM dapat membuka ruang dialog dengan serikat pekerja guna mencari solusi yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan keharmonisan hubungan industrial di lingkungan perusahaan.(*)






