Terungkap…! Dana DAK Sudah Cair 100 Persen, Obat di Morotai Tak Bisa Dibayar, Mantan Kadinkes Bungkam

Dok detiik Malut (Mantan Kadis Kesehatan Pulau Morotai, dr Julys Giscard Kroons)

TEMUAN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara terkait penatausahaan persediaan obat-obatan dan Barang Medis Habis Pakai (BMHP) di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Pulau Morotai akhirnya mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pulau Morotai, dr. Diana Pinangkaan, jum’at (5/6/2026).

Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024, BPK menyoroti pengelolaan persediaan obat dan BMHP yang dinilai belum memadai. Berdasarkan neraca audited Tahun Anggaran 2024, saldo persediaan per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp13,88 miliar, turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp40,75 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan pencatatan kartu stok di sejumlah gudang farmasi dan puskesmas tidak dilakukan secara riil. Pencatatan persediaan disebut hanya berdasarkan hasil inventarisasi fisik (stock opname) akhir tahun yang kemudian ditarik mundur untuk menyesuaikan mutasi barang.

Temuan tersebut terjadi di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan dan KB, Gudang Farmasi RSUD Ir. Soekarno, serta beberapa puskesmas seperti Wayabula, Posi-Posi, Buho-Buho, Sopi, dan Bere-Bere.

Menanggapi hal tersebut, dr. Diana Pinangkaan, menjelaskan bahwa persoalan yang muncul tidak terlepas dari kendala pembayaran pengadaan obat yang terjadi sejak beberapa tahun lalu.

Menurut Diana, pada saat itu Dinas Kesehatan telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) dan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat telah dicairkan 100 persen. Namun, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tidak diterbitkan oleh pihak keuangan daerah.

“Menurut informasi dari bagian keuangan, pada tahun tersebut Dinas Kesehatan sudah mengajukan SPM dan dana DAK dari pusat sudah diluncurkan 100 persen. Namun SP2D tidak dikeluarkan oleh keuangan sejak tahun 2023 hingga Januari 2025,” ujar Diana saat dikonfirmasi.

Akibat tidak terbitnya SP2D, kata Diana, pembayaran pengadaan obat tidak dapat dilakukan sehingga akhirnya tercatat sebagai utang dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

“Karena SP2D tidak diterbitkan, maka obat tidak bisa dibayar dan pada akhirnya tercatat sebagai utang,” jelasnya.

Sebelumnya, BPK juga mencatat bahwa penyusunan laporan persediaan yang menjadi dasar penyajian nilai akhir persediaan sepenuhnya dilakukan berdasarkan hasil stock opname pada masing-masing unit pengelola kefarmasian.

Kondisi tersebut diperparah dengan belum adanya Standar Prosedur Operasional (SPO) yang secara khusus mengatur penatausahaan kartu persediaan di instalasi farmasi Dinas Kesehatan maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama.

BPK menilai kondisi tersebut berisiko terhadap keakuratan pencatatan persediaan obat dan BMHP serta dapat memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan daerah.

Diketahui, pada Tahun Anggaran 2024, Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pulau Morotai dipimpin oleh dr. Julys Giscard Kroons yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara.

Sementara itu, dr. Julys Giscard Kroons ketika dikonfirmasi awak media melalui Whatsapp dan Via telpon dengan nomor +62 811-805-*** belum merespon, untuk memberikan klarifikasi sebagai pejabat publik, awak media sudah berulang Kali melakukan upaya konfirmasi.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *