DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pulau Morotai menyoroti kinerja sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (9/5/2026).
Ketua DPD II KNPI Pulau Morotai, Julkifli Samania, menilai masih banyak persoalan daerah yang belum mampu dituntaskan secara maksimal oleh organisasi perangkat daerah, meski pemerintah daerah beberapa kali meraih penghargaan.
“Kita mengakui Morotai beberapa kali mendapatkan penghargaan. Namun masih banyak persoalan yang belum mampu diselesaikan. Ini menunjukkan kinerja sebagian pimpinan SKPD belum berada pada level terbaik,” kata Julkifli kepada wartawan, Senin (9/5/2026).
Menurut dia, lemahnya inovasi dan kepemimpinan di sejumlah SKPD membuat roda pemerintahan tidak berjalan optimal. Bahkan, ia menilai masih terdapat budaya kerja yang hanya berorientasi pada kepuasan pimpinan tanpa menyampaikan kondisi riil yang terjadi di lapangan.
“Banyak pimpinan SKPD yang masih bekerja menunggu arahan. Yang paling fatal adalah munculnya budaya asal bapak senang. Banyak persoalan yang terjadi tetapi tidak dilaporkan secara terbuka,” ujarnya.
Julkifli menegaskan kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah pusat maupun daerah. Menurutnya, Kabupaten Pulau Morotai saat ini sangat bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH), sehingga dibutuhkan terobosan dan inovasi dari setiap pimpinan SKPD untuk meningkatkan kinerja pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau kemampuan pimpinan SKPD dalam melahirkan inovasi masih rendah, tentu akan berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah,” tegasnya.
Sorotan KNPI itu juga muncul setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara terkait pembayaran honor tenaga administrasi yang berstatus asisten pribadi (aspri) non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 12 SKPD di lingkungan Pemkab Pulau Morotai tahun anggaran 2025.
Informasi yang dihimpun media ini, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah TA. 2024 SD. 2025 Atas Pemerintah Daerah Pulau Morotai, realisasi pembayaran honor tenaga administrasi asisten pribadi non ASN tersebut mencapai Rp105 juta.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan pengangkatan tenaga non ASN sebagai asisten pribadi dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) masing-masing kepala SKPD. Namun, dalam dokumen tersebut tidak dijelaskan secara rinci tugas dan tanggung jawab yang diemban para tenaga administrasi dimaksud.
Tak hanya itu, hasil penelusuran BPK juga menemukan sebanyak 12 tenaga asisten pribadi yang diangkat pada tahun 2025 tidak terdaftar dalam database kepegawaian Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai maupun data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kedua belas tenaga asisten pribadi tersebut tersebar di sejumlah instansi, yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Inspektorat, Kecamatan Morotai Jaya, serta Sekretariat DPRD.(*)
penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






