KANTOR Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara (Kanwil Kemenag Maluku Utara) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah strategis Kementerian Agama Republik Indonesia dalam memperkuat perlindungan anak dan mencegah terjadinya kekerasan seksual maupun perundungan (bullying) di lingkungan satuan pendidikan keagamaan.
Komitmen tersebut sejalan dengan ketegasan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026), bahwa penanganan kasus di lapangan saat ini tidak lagi sekadar berorientasi pada individu pelaku, melainkan menyasar pada perbaikan sistem secara menyeluruh.
“Peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman. Kita tegaskan tidak ada ruang bagi penyelesaian yang mengabaikan proses hukum,” ujar Menag di Kompleks Senayan.
Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara,H.Amar Manaf, menyambut baik berbagai kebijakan yang telah ditempuh Kementerian Agama, mulai pengetatan penerbitan izin operasional, penerapan sanksi, optimalisasi kanal pengaduan, hingga pengarusutamaan program Pesantren Ramah Anak.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah nyata negara dalam menghadirkan sistem perlindungan yang komprehensif bagi peserta didik, khususnya santri dan siswa madrasah.
“Kami di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara mendukung penuh kebijakan Bapak Menteri Agama dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Madrasah dan pesantren harus menjadi tempat tumbuh kembang generasi yang berakhlak mulia, berprestasi, serta terlindungi hak-haknya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenag Maluku Utara terus berkomitmen mewujudkan program Madrasah Aman dan Pesantren Ramah Anak melalui penguatan edukasi, pembinaan, pengawasan, serta pelibatan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Kami mengajak seluruh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala madrasah, pimpinan pesantren, guru, tenaga kependidikan, orang tua, santri dan masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya saling menghormati, melindungi, dan peduli terhadap anak. Pencegahan kekerasan tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan kolaborasi semua pihak,” lanjutnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam upaya pencegahan, Kanwil Kemenag Maluku Utara juga terus mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan mekanisme pengaduan, memperkuat edukasi perlindungan anak, serta memastikan setiap laporan yang masuk ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku, tegasnya.
Masyarakat, peserta didik, santri, orang tua, maupun tenaga pendidik yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak kekerasan di lingkungan pondok pesantren diimbau untuk tidak ragu melaporkannya melalui layanan pengaduan yang disediakan Kementerian Agama Republik Indonesia. Guna memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan dengan tetap menjaga kerahasiaan pelapor, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan resmi Kementerian Agama Telepontren pada nomor 082226661854.
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya berani bicara, berani menolak, dan berani melaporkan setiap bentuk kekerasan demi terwujudnya madrasah aman dan pesantren ramah anak sebagai lingkungan pendidikan yang sehat, nyaman, dan bermartabat.(Reni)






