Kasus Pembukaan Lahan Tanpa Izin PT Intimkara Berlanjut, Polisi Bakal Periksa DLH Morotai

Kasat Reskrim Polres Morotai/IPTU Yakub Panjaitan

POLEMIK dugaan pembukaan lahan tanpa izin yang dilakukan PT Intimkara di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, terus berlanjut dan kini menyeret Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Morotai ke pusaran sorotan publik, Rabu (24/6/2026).

Instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan lingkungan itu dinilai tidak konsisten dalam memberikan keterangan terkait status perizinan perusahaan. Sikap DLH bahkan memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, DLH sebelumnya sempat memediasi persoalan yang melibatkan PT Intimkara. Dalam proses tersebut, perusahaan disebut masih diberi ruang untuk tetap menjalankan aktivitas sembari melengkapi dokumen perizinan yang dibutuhkan.

Namun, setelah aktivitas pembukaan lahan PT Intimkara menjadi sorotan media dan menuai kritik publik, sikap DLH berubah. Instansi tersebut kembali memanggil pihak perusahaan dan mengakui bahwa kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan PT Intimkara memang belum mengantongi izin lingkungan sebagaimana dipersyaratkan regulasi.

Yang lebih mengejutkan, DLH juga mengaku baru mengetahui aktivitas pembukaan lahan tersebut setelah ramai diberitakan media massa. Pengakuan itu langsung memantik pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan yang selama ini dijalankan instansi tersebut.

Ironisnya, meski mengakui belum adanya izin lingkungan, DLH tetap menyampaikan bahwa aktivitas perusahaan masih dapat berjalan sembari menunggu proses penyusunan dan penyelesaian dokumen perizinan. Pernyataan yang berubah-ubah itu memicu kritik dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai pemerintah daerah seharusnya bersikap tegas terhadap setiap aktivitas usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan hukum dan lingkungan hidup.

Di tengah polemik tersebut, Polres Pulau Morotai memastikan akan turun tangan. Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub Panjaitan, menegaskan pihaknya akan mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Intimkara.

“Kami akan turun langsung ke lokasi untuk memeriksa legalitas aktivitas pembukaan lahan serta dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan,” tegas Yakub, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, tim penyidik sebelumnya telah melakukan pengecekan lapangan dan wawancara awal dengan sejumlah pihak. Pekan depan, penyidik juga akan memanggil DLH Pulau Morotai guna meminta klarifikasi resmi terkait status perizinan serta pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Yakub menjelaskan, regulasi saat ini memang lebih mengedepankan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan ruang atau pembukaan lahan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) maupun izin lingkungan. Namun demikian, apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka kepolisian tidak akan ragu menerapkan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan hukum.

“Manfaat pembangunan tidak boleh mengesampingkan aspek legalitas. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Publik pun menanti jawaban atas dua pertanyaan besar: bagaimana aktivitas pembukaan lahan bisa berlangsung tanpa terpantau, dan mengapa DLH baru bergerak setelah persoalan tersebut ramai diberitakan media.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *