PRAKTISI Hukum SENEN’S & Partners, Zulafif Senen, S.H.,M.H., melontarkan kritik keras terhadap dugaan praktik pembukaan lahan tanpa izin yang dilakukan PT Intimkara sebelum mengantongi izin lingkungan di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan-Barat. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan kekeliruan dalam cara berpikir dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pembukaan lahan dulu baru mengurus izin belakangan itu ibarat ijazah terbit lebih dahulu, baru kemudian sekolah. Cara berpikir seperti ini keliru dan tidak boleh dibenarkan,” tegas Zulafif, Sabtu (27/6/2026).
Zulafif menjelaskan, pembukaan lahan tanpa izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi pidana, administrasi, hingga gugatan perdata.
Dari aspek pidana, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satunya Pasal 109 yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar bagi setiap orang yang menjalankan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.
Selain itu, Pasal 98 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara tiga hingga sepuluh tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar apabila suatu perbuatan dengan sengaja mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Di bidang administrasi, lanjut Zulafif, pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penyegelan alat berat, pembekuan hingga pencabutan izin usaha, serta denda administratif. Menurutnya, sanksi administrasi dapat diterapkan tanpa harus menunggu proses pidana selesai.
Sementara dari aspek perdata, masyarakat yang dirugikan akibat aktivitas pembukaan lahan dapat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila kegiatan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan, banjir, longsor, maupun kerugian lainnya.
Ia juga memaparkan sejumlah langkah hukum yang dapat ditempuh masyarakat apabila menemukan aktivitas pembukaan lahan tanpa izin. Di antaranya melaporkan kasus tersebut kepada Gakkum KLHK, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, maupun DLH Pulau Morotai untuk meminta penghentian kegiatan.
Selain itu, masyarakat dapat membuat laporan pidana ke Polres Pulau Morotai dengan melampirkan bukti berupa foto, titik koordinat lokasi, serta dugaan tidak adanya izin lingkungan. Jalur hukum lain yang dapat ditempuh ialah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila terdapat izin yang diduga cacat hukum, maupun mengajukan gugatan class action apabila masyarakat mengalami kerugian secara kolektif.
“Izin dari Dinas Lingkungan Hidup merupakan syarat mutlak sebelum alat berat masuk dan melakukan pembukaan lahan. Bukan diurus setelah kegiatan berjalan,” ujarnya.
Zulafif juga mempertanyakan sikap Dinas Lingkungan Hidup apabila mengetahui adanya aktivitas pembukaan hutan tanpa izin namun tidak mengambil tindakan.
“Yang menjadi pertanyaan kritis adalah apakah DLH mengetahui adanya pembukaan hutan oleh perusahaan tanpa izin lalu membiarkannya, atau justru telah mengambil langkah tegas. Jika mengetahui namun sengaja membiarkan, maka pihak terkait juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






