PENANGANAN kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, mendapat sorotan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Senin (24/8/2026).
Menteri Keperempuanan BEM Unipas, Windi Herawati Ngato, meminta aparat kepolisian Polres Pulau Morotai tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang yang telah diamankan, tetapi mengusut perkara tersebut secara menyeluruh hingga terang.
Menurut Windi, langkah cepat polisi dalam merespons laporan masyarakat patut diapresiasi. Namun, proses hukum harus berjalan profesional, transparan dan objektif, termasuk mengungkap kronologi kejadian, mendalami peran masing-masing pihak serta memastikan seluruh alat bukti diperiksa secara cermat.
“Kasus yang menyangkut anak harus menjadi perhatian serius. Kami meminta kepolisian bekerja profesional dan objektif. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila nantinya terbukti terlibat,” tegas Windi.
BEM Unipas juga mengingatkan aparat untuk mengedepankan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Negara dan pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Karena itu, penanganan perkara tidak boleh mengabaikan keselamatan, kondisi psikologis dan hak-hak korban.
Di sisi lain, Windi meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan stigma terhadap 11 orang yang diamankan sebelum adanya penetapan status hukum berdasarkan alat bukti yang sah. Namun, jika penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak tertentu, BEM Unipas meminta proses hukum dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Identitas korban juga harus dirahasiakan dan foto maupun video yang dapat mengungkap identitas anak tidak boleh disebarluaskan.
“Jangan sampai korban kembali mengalami tekanan akibat proses penanganan perkara. Negara harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan dan memastikan korban mendapatkan keadilan,” ujarnya.
BEM Unipas menegaskan akan mengawal perkembangan kasus tersebut sekaligus mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak memastikan korban memperoleh pendampingan hingga proses hukum selesai. Kasus ini diharapkan menjadi momentum memperkuat perlindungan anak di Morotai dan mencegah kejadian serupa terulang.(*)






