Sekda Morotai Warning OPD: Jangan Salah Kelola Pengadaan, Bisa Berujung Hukum

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai mulai memperketat perhatian terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta tidak sekadar mengejar realisasi anggaran, tetapi memastikan setiap proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel dan sesuai aturan.

Pesan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, saat mewakili Bupati dalam Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di Aula Kantor Bupati Morotai, Kamis (27/8/2026).

Menurut Umar, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Karena itu, prosesnya membutuhkan kehati-hatian serta pemahaman regulasi yang memadai dari setiap pejabat dan aparatur yang terlibat.

“Setiap proses pengadaan harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan integritas. Jangan sampai ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman terhadap regulasi menimbulkan kesalahan administrasi maupun persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Sekda mengatakan, keberadaan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 perlu dipahami secara menyeluruh oleh para pelaksana pengadaan di lingkungan Pemkab Morotai. Sosialisasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemahaman aturan, tetapi dapat diterapkan dalam setiap tahapan pengadaan.

“Pengadaan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Abdul Farid Hasan, S.E., M.Si., CCMS. Hadir pula para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pulau Morotai, serta PA/KPA, PPK, PPTK, Kasubag Perencanaan dan bendahara.

Pemkab Morotai berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas aparatur sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Sebab, kesalahan dalam memahami maupun menerapkan aturan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hingga hukum.

Pemerintah daerah juga mendorong agar koordinasi dan pendampingan antara Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa dengan seluruh OPD terus diperkuat. Dengan demikian, pengadaan di Morotai diharapkan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *