BADAN Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (BP-HIPPMAMORO) Provinsi Maluku Utara mendesak Bupati Pulau Morotai segera mengevaluasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai terkait dugaan pembiaran aktivitas PT Intim Kara di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum BP-HIPPMAMORO, Fandi Lukman. Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif apabila terdapat dugaan aktivitas usaha yang belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan maupun persyaratan lingkungan.
“Kami meminta Bupati mengambil keputusan berani. Kepala DLH harus dievaluasi karena kami menilai fungsi pengawasan lingkungan di Morotai tidak berjalan maksimal. Jika terbukti lalai, kami mendesak agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya,” tegas Fandi.
Menurut HIPPMAMORO, terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti pemerintah daerah terkait aktivitas PT Intim Kara di Desa Cucumare. Salah satunya adalah dugaan pengoperasian Asphalt Mixing Plant (AMP), aktivitas galian material, dan penimbunan yang disebut belum didukung seluruh dokumen perizinan lingkungan yang dipersyaratkan.
HIPPMAMORO juga mempertanyakan alasan aktivitas perusahaan tetap berjalan apabila proses perizinan masih berlangsung. Mereka meminta Pemkab Morotai membuka secara transparan status dan kelengkapan dokumen perizinan PT Intim Kara kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan perizinan, Fandi mengungkapkan adanya keluhan masyarakat Desa Cucumare mengenai dampak debu dan asap dari aktivitas perusahaan. Menurut dia, kondisi tersebut perlu segera diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian lingkungan oleh instansi berwenang.
“Sejak beberapa bulan terakhir masyarakat mengeluhkan asap dan debu yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan. Ini tidak boleh dianggap sepele. Pemerintah harus memastikan apakah benar terjadi pencemaran dan apakah ada warga yang terdampak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kinerja DLH Morotai. HIPPMAMORO mempertanyakan langkah pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan pemerintah daerah apabila memang ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai mekanisme hukum. Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa perusahaan dibiarkan beroperasi sementara keluhan warga tidak mendapat respons,” kata Fandi.
HIPPMAMORO menilai pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat. Karena itu, mereka meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
BP-HIPPMAMORO menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Pertama, mengevaluasi Kepala DLH Morotai. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan, HIPPMAMORO mendesak Bupati mengambil tindakan sesuai ketentuan kepegawaian dan pemerintahan.
Kedua, menghentikan sementara aktivitas perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan.
HIPPMAMORO meminta Pemkab Morotai bersama instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap AMP dan aktivitas lainnya di lokasi PT Intim Kara. Jika ditemukan pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk penghentian, mereka meminta tindakan tegas dilakukan.
Ketiga, pemeriksaan kesehatan masyarakat terdampak.
HIPPMAMORO meminta pemerintah memfasilitasi pemeriksaan kesehatan bagi warga yang mengaku terdampak asap maupun debu dari aktivitas perusahaan, serta memastikan penanganan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan lingkungan.
Keempat, audit seluruh perizinan PT Intim Kara. Mereka mendesak DPRD Kabupaten Pulau Morotai melakukan pengawasan dan meminta instansi terkait menjelaskan status seluruh perizinan perusahaan secara transparan.
Fandi menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada pernyataan atau polemik di media. Ia meminta pemerintah segera turun ke lapangan untuk memastikan fakta dan mengambil tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Yang kami tuntut bukan sekadar wacana. Kami ingin pemerintah turun langsung, periksa seluruh dokumen, cek kondisi lingkungan dan dengarkan masyarakat. Jika terbukti ada pelanggaran, jangan ragu memberikan sanksi,” tegasnya.
HIPPMAMORO juga mengingatkan akan melakukan aksi lanjutan bersama mahasiswa dan masyarakat apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan respons serius dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
“Jika pemerintah tidak merespons tuntutan ini, kami akan melakukan konsolidasi dengan mahasiswa dan masyarakat Cucumare untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka dan sesuai koridor hukum,” pungkas Fandi.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






