Desentralisasi Asimetris Untuk Maluku Utara Berbasis Kepemilikan Ekonomi Untuk Kemanfaatan Sumber Daya Alam( Dari Perdebatan Federalisme Menuju Keadilan Ekonomi dalam Bingkai NKRI)

Oleh: Sufrin Ridja, S.H., M.H./ Praktisi Hukum dan Managing Partnes pada Kantor Hukum SUFRIN RIDJA & PARTNERS

BELAKANGAN ini muncul isu mengenai federalisme, federasi, referendum, atau otonomi khusus untuk Maluku Utara, isu tersebut dilatar belakangi oleh persoalan pengelolaan Sumber Daya Alam di Maluku Utara, namun persoalan ini jauh lebih mendasar, pertanyaanya adalah siapa paling berhak menikmati manfaat ekonomi dari sumber daya alam yang berada di daerah?

Pertanyaan tersebut tidak semestinya langsung dijawab dengan pilihan antara federalisme atau negara kesatuan. Sebab, persoalan utama Maluku Utara bukan semata-mata persoalan bentuk negara, melainkan persoalan desain hubungan pusat dan daerah, distribusi kewenangan, keadilan fiskal, serta posisi ekonomi daerah penghasil dalam pengelolaan sumber daya alam.

Karena itu, daripada memperdebatkan federalisme secara emosional dan ideologis, terdapat alternatif yang lebih konstitusional, yaitu desentralisasi asimetris berbasis kepemilikan ekonomi daerah. Gagasan ini tidak dimaksudkan untuk mengubah Maluku Utara menjadi negara bagian. Sebaliknya, gagasan tersebut ditempatkan sepenuhnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperkuat posisi daerah agar tidak hanya menjadi lokasi ekstraksi sumber daya alam, tetapi juga menjadi subjek ekonomi yang memperoleh manfaat jangka panjang dari kekayaan tersebut.

Federalisme bukan satu-satunya jalan, bahwa federalisme merupakan salah satu bentuk pengaturan negara yang memberikan kewenangan konstitusional kepada negara bagian dalam hubungan dengan pemerintah federal. Karena itu, gagasan federalisme tidak dapat disamakan begitu saja dengan desentralisasi.

Indonesia telah memilih bentuk Negara Kesatuan. Pasal 18 UUD 1945 memberikan dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi, sedangkan Pasal 18A ayat (2) memberikan prinsip penting bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah harus dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Dengan demikian, ruang perjuangan daerah sebenarnya sudah tersedia di dalam konstitusi. Persoalannya adalah bagaimana prinsip “adil dan selaras” tersebut diterjemahkan dalam desain kebijakan yang mampu menjawab realitas Maluku Utara sebagai daerah kepulauan dan sekaligus daerah yang memiliki kekayaan mineral strategis. Di sinilah konsep desentralisasi asimetris menjadi relevan.

Maluku Utara memerlukan mesentralisasi yang tidak seragam, desentralisasi tidak selalu harus menghasilkan perlakuan yang seragam kepada semua daerah. Karakteristik geografis, sosial, ekonomi, budaya, serta potensi sumber daya setiap daerah berbeda. Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda dengan provinsi daratan. Demikian pula struktur ekonominya berbeda dengan daerah yang tidak menjadi basis industri pertambangan mineral.

Karena itu, kebijakan desentralisasi yang seragam berpotensi menghasilkan ketidakadilan substantif.

Dalam perspektif tersebut, desentralisasi asimetris bukan privilese politik bagi daerah tertentu, tetapi instrumen untuk menghasilkan keadilan berdasarkan karakteristik objektif daerah. UU No. 23 Tahun 2014 sendiri memberikan pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk bidang energi dan sumber daya mineral. Untuk sektor tertentu, kewenangan tersebut dibagi antara Pemerintah Pusat dan provinsi. Artinya, secara konseptual sudah terdapat fondasi untuk membangun desain kewenangan yang lebih spesifik bagi daerah dengan karakteristik tertentu. Masalahnya bukan hanya DBH, Selama ini, perdebatan mengenai kekayaan alam daerah sering berhenti pada pertanyaan tentang Dana Bagi Hasil (DBH). Padahal, DBH bukanlah satu-satunya instrumen untuk membangun kemandirian ekonomi daerah.

UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur DBH sebagai bagian dari Transfer ke Daerah. Untuk mineral dan batu bara, diatur dalam Pasal 116 yang mengatur bahwa DBH SDA mineral dan batu bara bersumber antara lain dari iuran tetap dan iuran produksi. Untuk wilayah darat dan laut sampai dengan empat mil, sebagian penerimaan tersebut dialokasikan kepada daerah dengan komposisi tertentu untuk provinsi, kabupaten/kota penghasil, serta daerah lainnya.

Kerangka tersebut penting, tetapi belum menyelesaikan seluruh persoalan. Sebab, DBH bersifat fiskal, sedangkan kepemilikan bersifat struktural. Daerah dapat menerima DBH setiap tahun, tetapi belum tentu memiliki posisi sebagai pemilik dalam struktur ekonomi perusahaan yang mengeksploitasi SDA. Di sinilah perlu dilakukan perubahan paradigma yaitu dari daerah penerima bagi hasil menjadi daerah yang memiliki kepentingan ekonomi langsung dalam rantai nilai sumber daya alam.

Dari bagi hasil menuju kepemilikan ekonomi, sebagaimana dalam Pasal 304 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang berbunyi “Derah dapat mgnelakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/ atau BUMD” dalam kepemilikan ekonomi UU Pemerintah Daerah memberikan ruang hukum bagi daerah untuk melakukan penyertaan modal pada BUMN dan/atau BUMD melalui Pasal 304.

Lebih jauh, Pasal 331 memberikan kewenangan kepada daerah untuk mendirikan BUMD dengan tujuan, antara lain, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan memperoleh laba atau keuntungan. Ketentuan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk membangun model kepemilikan ekonomi daerah.

Maluku Utara tidak harus menuntut agar seluruh perusahaan tambang menjadi milik daerah. Model yang lebih realistis adalah membangun instrumen investasi daerah melalui BUMD atau perusahaan perseroan daerah yang sehat, profesional, transparan, dan memiliki kemampuan investasi. Dengan mekanisme tersebut, daerah dapat memperoleh dua sumber manfaat: Pertama, manfaat fiskal melalui DBH dan penerimaan daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, manfaat ekonomi melalui kepemilikan saham atau penyertaan modal yang menghasilkan dividen. Keduanya memiliki karakter hukum yang berbeda dan justru dapat saling melengkapi. Dividen sebagai Instrumen Kemandirian Ekonomi Daerah.

Di sinilah istilah “dividen” menjadi penting. Jika DBH merupakan bagian penerimaan yang dibagikan berdasarkan formula hukum hubungan keuangan pusat dan daerah, maka dividen lahir dari kepemilikan modal. Dengan demikian, perjuangan Maluku Utara tidak seharusnya hanya diarahkan pada pertanyaan: Berapa persen DBH yang diterima daerah? Tetapi juga: Berapa besar posisi ekonomi daerah dalam struktur kepemilikan perusahaan yang mengelola SDA?

Pertanyaan kedua jauh lebih strategis. Bayangkan apabila sebagian penerimaan daerah yang dikelola secara professional, bijak dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan digunakan sebagai investasi jangka panjang melalui badan usaha daerah. Modal tersebut dapat ditempatkan pada sektor yang memiliki hubungan dengan rantai nilai pertambangan: pengolahan, pemurnian, logistik, pelabuhan, energi, kawasan industri, jasa pertambangan, hingga industri hilirisasi. Dengan demikian, daerah tidak hanya memperoleh uang dari aktivitas ekstraksi, tetapi juga memperoleh economic return dari pertumbuhan industri. Inilah yang dapat disebut sebagai desentralisasi ekonomi berbasis kepemilikan. Mengapa Kepemilikan Lebih Strategis?

Daerah penghasil SDA memiliki sumber daya yang bernilai ekonomi tinggi. Namun, apabila daerah hanya menerima kompensasi fiskal sementara sebagian besar nilai tambah berada di luar daerah, maka terjadi persoalan struktural. Tambang dapat berada di Maluku Utara, tetapi pusat keputusan, kepemilikan modal, teknologi, rantai pasok, industri pengolahan, dan akumulasi keuntungan dapat berada di luar Maluku Utara. Dalam keadaan seperti itu, daerah berisiko menjadi ruang ekstraksi, bukan pusat akumulasi ekonomi. Karena itu, konsep desentralisasi asimetris perlu dikembangkan lebih jauh, bahwa bukan hanya asimetris dalam kewenangan administratif, tetapi juga asimetris dalam desain ekonomi dan fiskal.

Maluku Utara membutuhkan model yang memungkinkan daerah memperoleh manfaat yang lebih besar dari keberadaan SDA dengan tetap tunduk pada sistem hukum nasional. Desain Alternatif: “Maluku Utara Resource Ownership Model” Sebagai gagasan kebijakan, pemerintah dapat mengembangkan model yang dapat disebut:

Maluku Utara Resource Ownership Model, Model tersebut setidaknya memiliki lima pilar: Pertama, penguatan DBH SDA. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan seluruh hak daerah berdasarkan UU HKPD dihitung, ditetapkan, dan disalurkan secara transparan serta tepat waktu. Kedua, pembentukan instrumen investasi daerah, BUMD atau perusahaan perseroan daerah dapat dikembangkan sebagai kendaraan investasi daerah dengan tata kelola korporasi modern. Ketiga, penyertaan modal pada rantai nilai SDA, Investasi tidak harus langsung pada kepemilikan tambang. Daerah dapat masuk pada sektor pendukung dan hilirisasi yang secara ekonomi lebih feasible dan sesuai kewenangan. Keempat, dana abadi SDA, sebagian penerimaan daerah yang diperoleh secara sah dapat diarahkan melalui mekanisme yang sesuai hukum untuk investasi jangka panjang sehingga kekayaan mineral yang bersifat tidak terbarukan dapat dikonversi menjadi aset keuangan dan aset pembangunan yang berkelanjutan. Kelima, pembagian manfaat sampai kepada masyarakat, keuntungan ekonomi SDA tidak boleh berhenti di APBD atau BUMD. Harus terdapat mekanisme agar masyarakat di wilayah terdampak memperoleh manfaat dalam bentuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, lingkungan, dan peningkatan kualitas hidup.

Dari Resource Curse Menuju Resource Dividend, daerah kaya SDA tidak otomatis menjadi daerah kaya, dalam banyak kasus, kekayaan SDA dapat menghasilkan ketergantungan ekonomi, kerusakan lingkungan, ketimpangan, dan konflik distribusi manfaat. Karena itu, Maluku Utara harus menghindari apa yang sering disebut sebagai resource curse. Sumber daya alam harus dikonversi menjadi resource dividend. Artinya, mineral yang hari ini berada di dalam tanah harus diubah menjadi modal pembangunan untuk generasi berikutnya. Nikel, emas, dan mineral lainnya pada akhirnya akan habis. Tetapi apabila hasil ekonominya dikonversi menjadi sekolah, rumah sakit, universitas, pelabuhan, energi bersih, industri, dana investasi, dan sumber daya manusia, maka manfaatnya dapat bertahan jauh setelah tambang berhenti berproduksi.

Desentralisasi Asimetris sebagai Jalan Tengah, bahwa dalam konteks perdebatan federalisme di Maluku Utara, gagasan desentralisasi asimetris dapat menjadi jalan tengah yang lebih produktif. Federalisme bukan satu-satunya instrumen untuk memperjuangkan keadilan daerah. Begitu pula sentralisasi ekonomi bukan satu-satunya pilihan dalam negara kesatuan. Ada ruang konstitusional di antara keduanya: otonomi yang diperkuat, kewenangan yang disesuaikan dengan karakteristik daerah, keadilan fiskal, serta kepemilikan ekonomi daerah.

Dengan pendekatan tersebut, perjuangan Maluku Utara tidak diarahkan untuk memisahkan diri dari NKRI, melainkan memperjuangkan agar posisi daerah dalam NKRI menjadi lebih adil. Ini bukan tuntutan untuk menjadi negara bagian. Ini adalah tuntutan agar daerah penghasil memiliki kapasitas ekonomi yang lebih kuat untuk mengurus masa depannya sendiri.

Saatnya Mengubah Pertanyaan Selama ini pertanyaan publik sering berhenti pada: Apakah Maluku Utara perlu federalisme? Menurut saya, pertanyaan tersebut perlu dinaikkan levelnya menjadi: Bagaimana memastikan kekayaan alam Maluku Utara memberikan manfaat yang adil, berkelanjutan, dan nyata bagi rakyat Maluku Utara dalam kerangka NKRI?

Pertanyaan kedua jauh lebih substantif. Sebab, rakyat tidak hidup dari istilah federalisme, desentralisasi, maupun sentralisasi. Rakyat hidup dari pendidikan yang baik, pelayanan kesehatan, pekerjaan, infrastruktur, lingkungan yang sehat, dan kesempatan ekonomi. Karena itu, ukuran keberhasilan otonomi daerah seharusnya bukan sekadar seberapa banyak kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah, tetapi seberapa besar rakyat memperoleh manfaat dari kewenangan tersebut.

Bukan Memisahkan, tetapi Memperkuat Maluku Utara tidak harus memilih antara federalisme dan ketidakberdayaan. Ada pilihan ketiga: desentralisasi asimetris berbasis kepemilikan ekonomi. Konsep ini menempatkan Maluku Utara sebagai bagian integral dari NKRI, tetapi dengan desain hubungan pusat-daerah yang lebih adil berdasarkan karakteristik kepulauan dan kekayaan SDA. UU No. 23 Tahun 2014 telah memberikan dasar mengenai pembagian urusan pemerintahan dan ruang bagi daerah untuk melakukan penyertaan modal. UU No. 1 Tahun 2022 juga telah membangun kerangka baru hubungan keuangan pusat-daerah, termasuk DBH SDA mineral dan batu bara. Maka agenda berikutnya bukan sekadar meminta lebih banyak DBH, melainkan membangun kapasitas kepemilikan ekonomi daerah.

Maluku Utara harus bergerak dari paradigma: SDA milik negara, daerah menerima bagian. menuju paradigma: SDA dikelola dalam kerangka negara, daerah memiliki kewenangan, manfaat fiskal, dan kapasitas kepemilikan ekonomi yang sah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Inilah esensi desentralisasi asimetris yang lebih relevan bagi Maluku Utara. Bukan federalisme sebagai tujuan, tetapi keadilan ekonomi sebagai orientasi. Bukan pemisahan dari NKRI, tetapi penguatan posisi Maluku Utara di dalam NKRI. Dan pada akhirnya, ukuran paling penting bukanlah siapa yang menguasai tambang, melainkan siapa yang menikmati kemakmuran dari kekayaan alam tersebut.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *