PENGELOLAAN Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai kembali mendapat sorotan. Hasil pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2024 hingga TA 2025 sampai dengan Oktober 2025 menemukan pembayaran honorarium yang melebihi Standar Harga Satuan (SHS) sebesar Rp370.700.000, Rabu, (26/8/2026).
Informasi yang dihimpun Pikiranpost.com, temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal, 22 desember 2025 terhadap Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Pemeriksaan dilakukan secara uji petik pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hasilnya, kelebihan pembayaran terbesar ditemukan pada Sekretariat Daerah sebesar Rp303.010.000, sedangkan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencapai Rp67.690.000.
“Hasil pemeriksaan secara uji petik pada dua SKPD diketahui permasalahan pembayaran honorarium melebihi SHS sebesar Rp370.700.000,” tertulis dalam dokumen hasil pemeriksaan BPK dikutip Pikiranpost.com.
Pada Sekretariat Daerah, BPK menemukan pembayaran honorarium melebihi SHS pada tiga kegiatan dengan total Rp16.135.000. Ketiga kegiatan tersebut meliputi fasilitasi bina mental spiritual dalam rangka Idul Adha, Shalat Idul Fitri 1446 H/2025 M, serta kegiatan Tahun Baru Islam Pemda Pulau Morotai.
Untuk kegiatan Idul Adha, kelebihan pembayaran tercatat sebesar Rp4.370.000. Kemudian kegiatan Shalat Idul Fitri sebesar Rp4.120.000, sedangkan kegiatan Tahun Baru Islam mencapai Rp7.645.000. Namun, temuan terbesar pada Sekretariat Daerah berasal dari pembayaran honorarium Tim Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Nilainya mencapai Rp286.875.000 selama periode 2024 hingga Oktober 2025.
BPK menyebut pembentukan Tim Forkopimda melalui sejumlah Keputusan Bupati pada 2024 dan 2025 tidak sesuai dengan ketentuan. Di antaranya terkait jabatan Wakil Ketua DPRD dan Wakil Bupati yang tercantum dalam keputusan penetapan insentif.
“Peraturan di daerah mengenai Forkopimda belum sepenuhnya selaras dengan peraturan di atasnya serta mengakui honorarium yang dibayarkan melebihi SHS,” tertulis dalam dokumen BPK dikutip Pikiranpost.com.
Sementara itu, pada BPKAD, kelebihan pembayaran sebesar Rp67.690.000 ditemukan pada tiga tim pelaksana kegiatan. Kelebihan terbesar berasal dari Panitia Penagihan Pajak Terutang pada sumber-sumber PAD periode Januari hingga Juni 2025 sebesar Rp42.850.000.
Selain itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran pada Tim Penyusunan RKBMD BPKAD 2025 sebesar Rp2.355.000 dan Panitia Pelaksana Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) sebesar Rp22.485.000.
Temuan tersebut menambah catatan dalam pengelolaan belanja daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai. Pemerintah Daerah perlu memastikan setiap pembayaran honorarium mengacu pada standar dan ketentuan yang berlaku agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Selain itu, tindak lanjut atas temuan pemeriksaan menjadi penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






