AKHIR-akhir ini kita kembali membaca dan menyaksikan wacana mengenai negara federal yang mulai ramai diperbincangkan, termasuk di Maluku Utara. Wacana tersebut hadir melalui berbagai argumentasi dari pengamat politik, akademisi, aktivis, maupun masyarakat umum. Perdebatan tentang federalisme tentu bukan sesuatu yang harus ditakuti. Sebaliknya, ia perlu ditempatkan sebagai bagian dari diskursus intelektual dalam mencari bentuk negara dan sistem pemerintahan yang paling mampu menjawab persoalan rakyat. Namun, pertanyaan yang jauh lebih mendasar bukan semata-mata apakah Indonesia terkhusus Maluku Utara harus menjadi negara federal atau tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan. Pertanyaannya adalah. Apakah sistem apa pun yang kita pilih benar-benar berorientasi pada kebenaran, keadilan, kebebasan, dan kesejahteraan manusia?
Pertanyaan tersebut penting karena sebuah negara tidak dapat dinilai hanya berdasarkan nama, bentuk, atau ideologinya. Negara kesatuan belum tentu otomatis menghasilkan keadilan, sebagaimana negara federal juga belum tentu otomatis menghadirkan kesejahteraan. Selama lebih dari delapan dekade Indonesia membangun dirinya melalui perjuangan politik, ekonomi, pendidikan, hukum, dan pembangunan. Namun, di tengah kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan jumlah manusia yang besar, masih terdapat masyarakat yang hidup dalam kemiskinan, keterbatasan akses pendidikan, ketimpangan pembangunan, konflik agraria, kerusakan lingkungan, serta ketidakadilan dalam distribusi sumber daya. Maka, persoalannya bukan sekadar bagaimana negara dibentuk, tetapi untuk siapa negara itu dibentuk dan kepada siapa kekuasaan itu berpihak.
Federalisme memang menarik untuk dikaji, terutama bagi daerah-daerah yang merasa memiliki pengalaman ketidakadilan dalam relasi pusat dan daerah. Maluku Utara, misalnya, memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa, tetapi kekayaan tersebut tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas hidup masyarakat lokal. Dalam konteks seperti ini, muncul pertanyaan apakah desentralisasi yang lebih luas atau bahkan federalisme dapat menjadi jalan keluar. Pertanyaan tersebut sah dan perlu dibahas secara ilmiah. Akan tetapi, kita harus berhati-hati agar tidak terjebak pada anggapan bahwa perubahan struktur negara secara otomatis akan menyelesaikan persoalan masyarakat.
Saya justru melihat adanya persoalan yang lebih serius yaitu potensi lahirnya oligarki lokal. Jika kekuasaan yang selama ini terkonsentrasi di pusat dipindahkan begitu saja ke daerah tanpa perubahan kualitas institusi dan manusianya, maka yang berubah mungkin hanya alamat kekuasaan. Pemerintah pusat dapat digantikan oleh elite lokal, sementara masyarakat tetap menjadi objek dari kebijakan dan perebutan sumber daya. Korporasi besar di tingkat nasional dapat berhadapan dengan jaringan kepentingan lokal yang lebih kecil, tetapi tetap memiliki karakter yang sama dalam menguasai sumber daya, memengaruhi kebijakan, dan mempertahankan kekuasaan.
Karena itu, pertanyaan yang harus kita ajukan bukan hanya, “Apakah federalisme mampu membebaskan daerah dari dominasi pusat?” Pertanyaan yang lebih penting adalah, “Apakah masyarakat telah memiliki kekuatan pengetahuan, institusi demokrasi, dan kesadaran politik yang cukup untuk memastikan kekuasaan tidak kembali dikuasai oleh segelintir elite?” Sebab, apabila problem oligarki tidak diselesaikan, perubahan sistem pemerintahan dapat menjadi sekadar pergantian pemain tanpa perubahan permainan.
Dalam perspektif epistemoligi, keberagaman gagasan merupakan sesuatu yang wajar. Negara hidup melalui diskursus. Federalisme, unitarisme, sosialisme, liberalisme, demokrasi, maupun berbagai gagasan politik lainnya hadir dengan metodologi, argumentasi, dan tujuan yang berbeda. Perbedaan tersebut tidak harus dipandang sebagai ancaman. Justru masyarakat yang sehat secara intelektual adalah masyarakat yang mampu memperdebatkan gagasan tanpa kehilangan rasionalitas. Namun, kita juga harus memiliki keberanian untuk mengatakan bahwa tidak semua gagasan otomatis benar hanya karena memiliki banyak pendukung.
Di sinilah persoalan ilmu pengetahuan menjadi penting. Manusia tidak cukup hanya mengetahui sebuah gagasan akan tetapi manusia harus memiliki keberanian untuk menguji pengetahuan tersebut. Jangan sampai kita mengetahui sesuatu hanya karena diwariskan, disampaikan oleh tokoh tertentu, atau terus-menerus diproduksi oleh kelompok yang memiliki kepentingan. Pengetahuan yang tidak diuji dapat berubah menjadi dogma, sedangkan dogma yang masuk ke dalam politik dapat berubah menjadi alat pembenaran kekuasaan.
Sejarah memperlihatkan bahwa pertikaian ideologi, paham, dan pemikiran bukanlah sesuatu yang baru. Pada masa lalu, sebagian pertentangan ideologis lebih banyak berlangsung dalam ruang teori dan kelompok terbatas. Namun, ketika berbagai filsafat sosial dan gagasan politik masuk ke tengah masyarakat, pertarungan tersebut menjadi semakin luas. Partai politik, kelompok kepentingan, organisasi sosial, maupun kelompok ekonomi berlomba membangun pengaruh dan mencari legitimasi. Dalam keadaan tertentu, ideologi bahkan tidak lagi digunakan untuk membebaskan manusia, tetapi justru dipakai untuk membela kepentingan kelompok.
Karena itu, kita harus kritis terhadap semua sistem. Jangan menganggap pusat selalu salah dan daerah selalu benar. Jangan pula menganggap negara kesatuan pasti gagal atau negara federal pasti berhasil. Pusat bisa melakukan ketidakadilan, tetapi daerah juga dapat melahirkan ketidakadilan. Elite nasional dapat menjadi oligarkis, tetapi elite lokal pun memiliki kemungkinan yang sama. Bahkan, dalam kondisi tertentu, oligarki lokal bisa menjadi lebih sulit dikontrol karena berlangsung dalam ruang sosial yang lebih dekat dengan masyarakat.
Maka, merdeka tidak harus berarti menjadi negara federal. Federalisme adalah salah satu konsep ketatanegaraan yang dapat diperdebatkan, bukan sebuah jaminan keselamatan bangsa. Begitu pula negara kesatuan bukanlah jaminan otomatis bagi keadilan. Yang menentukan adalah bagaimana kekuasaan dikontrol, bagaimana hukum ditegakkan, bagaimana sumber daya dikelola, bagaimana pendidikan dibangun, bagaimana masyarakat dilibatkan, dan apakah manusia memiliki keberanian untuk melawan penyalahgunaan kekuasaan.
Pada akhirnya, persoalan terbesar kita mungkin bukan semata-mata bentuk negara, melainkan kualitas manusia yang menjalankan negara tersebut. Sistem yang baik dapat dirusak oleh manusia yang korup, sementara sistem yang memiliki kelemahan dapat diperbaiki oleh manusia yang berintegritas dan memiliki kesadaran politik. Karena itu, sebelum bertanya apakah kita siap menjadi negara federal, kita perlu bertanya lebih dalam, sudahkah manusia Indonesia siap menjadi manusia yang merdeka dalam berpikir?
Sebab, kemerdekaan yang sesungguhnya bukan hanya kemampuan mengganti sistem, tetapi kemampuan membebaskan pikiran dari kebodohan, manipulasi, ketakutan, dan kepentingan sempit. Jika masyarakat tidak memiliki pengetahuan yang benar dan keberanian untuk menguji kekuasaan, maka sistem apa pun dapat berubah menjadi alat penindasan. Negara federal dapat melahirkan oligarki. Negara kesatuan juga dapat melahirkan oligarki. Demokrasi dapat dibajak oleh modal. Otonomi dapat dikuasai elite. Bahkan atas nama rakyat, rakyat sendiri dapat kehilangan haknya.
Oleh sebab itu, wacana federalisme di Maluku Utara seharusnya tidak berhenti pada perdebatan “federal atau kesatuan”. Wacana tersebut harus diperluas menjadi pertanyaan tentang keadilan, distribusi sumber daya, kedaulatan masyarakat, kualitas demokrasi, pendidikan politik, penguatan institusi, perlindungan masyarakat adat, dan pengawasan terhadap kekuasaan serta korporasi. Dengan begitu, perdebatan tidak menjadi sekadar pergantian bentuk negara, tetapi menjadi upaya serius untuk menemukan bentuk kehidupan politik yang lebih adil.
Merdeka bukan soal bagaimana negara diberi nama, tetapi bagaimana manusia diperlakukan. Federal bukan jaminan sejahtera, kesatuan bukan jaminan adil. Yang paling penting adalah memastikan bahwa kekuasaan tidak menjadi milik segelintir manusia, melainkan benar-benar menjadi alat untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Sebab sebelum kita mengubah bentuk negara, barangkali yang paling mendesak adalah mengubah cara manusia memahami kemerdekaan.(*)






