BPK Ungkap Belanja BBM Dishub Morotai Rp 550 Juta, Rp 155,6 Juta Tak Jelas

Kantor Bupati Pulau Morotai

PENGGUNAAN anggaran Bahan-Bahan Bakar Pelumas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari realisasi belanja BBM sebesar Rp550 juta, BPK menyatakan terdapat Rp155.662.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, Kamis (17/9/2026).

Informasi yang dihimpun media ini, Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan pertanggungjawaban belanja Tahun Anggaran 2025 sampai Oktober. Dishub merealisasikan belanja BBM melalui tujuh SP2D dengan total Rp550 juta. Namun, berdasarkan penelusuran catatan pembelian yang dimiliki Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subbagian Kepegawaian yang membantu tugas bendahara lama, BBM yang tercatat dan dapat ditelusuri hanya Rp394.338.000.

Catatan tersebut menunjukkan pembelian BBM digunakan untuk operasional Kapal Mitita, Kapal Batu Kopi dan speed boat operasional Dishub. BPK kemudian menghitung selisih antara total realisasi SP2D dan pembelian yang dapat ditelusuri sebesar Rp155.662.000. Selisih inilah yang menjadi bagian utama temuan pemeriksaan. BPK juga melakukan konfirmasi terhadap dokumen nota pembelian Pertamax dan Dexlite dari SPBU S serta Kios R. Hasilnya, pihak Kios R menyatakan terdapat perbedaan tanda tangan dan cap pada nota dengan milik pemilik kios.

Sementara pihak SPBU menemukan perbedaan penulisan pada nota yang dipertanggungjawabkan Dishub. Kedua penyedia juga tidak memiliki catatan pembelian atau pesanan untuk memastikan kesesuaian transaksi. Mekanisme pembelian yang dijelaskan bendahara turut menjadi perhatian. Untuk Kios R, pembelian dilakukan dengan menghubungi pemilik kios dan pembayaran tidak langsung dilakukan saat BBM diambil. Bendahara kemudian memberikan nota yang telah ditulis dengan jumlah tertentu untuk dikonfirmasi.

Sedangkan pembelian di SPBU dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada sopir tanpa disertai nota atau bukti pembelian.

Atas selisih Rp155.662.000 tersebut, bendahara menjelaskan dana digunakan untuk sejumlah kebutuhan lain. Di antaranya biaya sertifikasi kapal Rp30 juta, pembuatan jangkar Rp40,825 juta, keperluan 17 Agustus Rp10 juta, kebutuhan lima pos penjagaan Rp6,71 juta, kebutuhan kantor Rp1,55 juta, cat Rp900 ribu serta BBM dan makanan Rp200 ribu. Namun, masih terdapat Rp65.477.000 yang disebut sebagai sisa pengeluaran dan tidak dapat dijelaskan.

BPK menilai sejumlah penggunaan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan Belanja Bahan-Bahan Bakar Pelumas dan sebagian tidak dapat diyakini karena tidak didukung bukti. Kondisi itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang mengharuskan setiap pengeluaran didukung bukti lengkap dan sah. BPK juga menyebut pengawasan Kepala Dinas selaku KPA kurang optimal serta PPK-SKPD dan bendahara tidak mematuhi ketentuan pertanggungjawaban belanja.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Rp155.662.000 yang merupakan kelebihan pembayaran atas pengeluaran yang tidak dapat dibuktikan disetorkan ke kas daerah. Pemkab Pulau Morotai melalui Kepala Dinas Perhubungan menyatakan menerima hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *