BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Dari total realisasi yang diperiksa sebesar Rp47,5 juta, Rp40,5 juta dinyatakan sebagai pengeluaran yang tidak dapat dibuktikan, Kamis (17/9/2026).
Informasi yang dihimpun Media Ini, Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024 sampai dengan 2025 hingga Oktober 2025. LHP tersebut bernomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.
Dalam pemeriksaan, BPK mencatat belanja tersebut direalisasikan melalui dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada RM A. Pencairan masing-masing sebesar Rp37,5 juta pada 7 Maret 2025 dan Rp10 juta pada 9 April 2025. Namun, pertanggungjawaban belanja yang disampaikan Dishub hanya berupa nota pembelian. Dokumen tersebut tidak dilengkapi bukti kegiatan yang memadai untuk menunjukkan penggunaan anggaran sesuai peruntukannya.
Temuan BPK semakin mengemuka setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak penyedia. Penyedia menyatakan terdapat perbedaan tanda tangan dan jenis pesanan antara yang tercantum dalam nota pembelian dengan pesanan yang disediakan. Penyedia juga mengaku tidak melakukan pencatatan transaksi sehingga tidak dapat memastikan kesesuaian pembelian tersebut.
Untuk pencairan Rp10 juta, Bendahara Pengeluaran menjelaskan anggaran tersebut berkaitan dengan kegiatan Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Angkutan pada Terminal Tipe C. Namun, tidak seluruh belanja dilakukan di RM A dan bendahara tidak dapat menunjukkan bukti pembelian asli atas transaksi yang sebenarnya dilakukan.
Dari Rp10 juta itu, Rp7 juta disebut digunakan untuk kegiatan Penertiban Izin Operasi Kendaraan Penumpang Alternatif Roda Tiga berdasarkan Surat Tugas Kepala Dinas Perhubungan Nomor 550/030/DISHUB/IV/2025 tertanggal 8 April 2025. BPK mencatat bukti pelaksanaan hanya berupa dokumentasi kegiatan tanpa laporan maupun daftar hadir. Sementara Rp3 juta lainnya tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan.
Persoalan lebih besar ditemukan pada realisasi Rp37,5 juta untuk kegiatan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota. BPK menyatakan realisasi tersebut tidak didukung laporan kegiatan, dokumentasi maupun bukti pembelian asli. Bahkan sampai pemeriksaan berakhir, Bendahara Pengeluaran maupun Kepala Dinas Perhubungan tidak memberikan penjelasan atas realisasi tersebut.
Berdasarkan kondisi itu, BPK menghitung Rp40,5 juta sebagai pengeluaran yang tidak dapat dibuktikan. Nilai tersebut terdiri dari Rp3 juta yang tidak dapat dijelaskan dari realisasi Rp10 juta dan Rp37,5 juta yang tidak didukung bukti kegiatan maupun bukti pembelian. Sedangkan Rp7 juta lainnya dinilai tidak didukung pertanggungjawaban yang valid dan disebut berisiko menimbulkan penyimpangan.
BPK kemudian merekomendasikan agar Rp40,5 juta disetorkan ke kas daerah. Untuk Rp7 juta, pertanggungjawabannya diminta dilengkapi dan diverifikasi oleh Inspektorat. Jika digabungkan dengan temuan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp155.662.000, total nilai yang direkomendasikan untuk disetorkan ke kas daerah mencapai Rp196.162.000.
Pemkab Pulau Morotai melalui Kepala Dinas Perhubungan menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai ketentuan.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






