98 Tahun Sumpah Pemuda, ARIT Kepung Kantor Bupati Morotai, Suarakan 13 Tuntutan

Aksi mahasiswa di depan kantor bupati Pulau Morotai

PERINGATAN Sumpah Pemuda ke-98 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Rabu (28/10/2026), diwarnai aksi demonstrasi Aliansi Rakyat Tertindas (ARIT). Puluhan Massa mengepung Kantor Bupati Morotai dan menyuarakan 13 tuntutan yang mencakup persoalan lahan, lingkungan, pendidikan, ekonomi, hingga perlindungan masyarakat.

Pantauan di lapangan, aksi unjuk rasa dimulai sekitar pukul 11.00 WIT. ARIT yang terdiri dari Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), GMNI, GAMHAS, Sekolah Kritis, dan GEMPAR itu dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap), Nurdin Amor.

Tema Aksi bertajuk “98 Tahun Sumpah Pemuda: Pemerintah Berpesta, Rakyat Menderita”, massa mengkritik pemerintah yang mereka nilai belum menyelesaikan sejumlah persoalan masyarakat. Mereka mendesak agar momentum Sumpah Pemuda tidak sekadar menjadi seremoni tahunan, tetapi juga menjadi pengingat atas tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak-hak rakyat.

Korlap ARIT, Nurdin Amor, menegaskan bahwa pihaknya mendesak bertemu langsung dengan Bupati Pulau Morotai karena tuntutan yang disampaikan berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Salah satu persoalan yang disoroti adalah sengketa dan kejelasan pembangunan jalan alternatif di Desa Waringin yang, menurut massa, belum terealisasi meskipun telah berulang kali dijanjikan pemerintah daerah.

“Kami mendesak untuk bertemu langsung dengan bupati karena sebagian besar tuntutan ini berkaitan langsung dengan masyarakat. Kami ingin ada respons dan hasil nyata, bukan hanya janji,” tegas Nurdin dalam orasinya

Ia juga menyinggung persoalan ketidakhadiran bupati di kantor saat demonstrasi berlangsung. Menurutnya, sebagai pimpinan daerah, bupati diharapkan memberikan perhatian dan kejelasan terhadap berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.

Nurdin menegaskan, apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons, ARIT berencana kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar. Bahkan, ia menyebut kemungkinan melakukan pemboikotan sebagai bentuk tekanan agar pemerintah menindaklanjuti aspirasi tersebut.

“Kami tidak main-main. Jika tidak ada respons dan penyelesaian yang jelas, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar. Kami juga mempertimbangkan langkah pemboikotan sebagai bentuk protes,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikap aksi tersebut, ARIT turut menyoroti persoalan lahan antara masyarakat dan TNI Angkatan Udara (AU). Mereka mendesak penyelesaian sengketa tersebut sekaligus menyatakan penolakan terhadap rencana atau aktivitas pertambangan pasir besi di Morotai. Massa juga meminta penghentian aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) serta pengambilan pasir di Pantai Sagolo.

Di sektor ekonomi dan kelautan, ARIT mendesak pemerintah memperhatikan harga komoditas lokal dan menyelesaikan persoalan talut di Midora. Mereka turut menyoroti praktik illegal fishing serta meminta jaminan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan bagi nelayan.

Persoalan pendidikan juga menjadi perhatian. ARIT meminta pemerintah segera menyediakan buku untuk SD Muhammadiyah 8 Pulau Morotai, menghadirkan transportasi darat bagi siswa SMP Satu Atap Waringin, serta mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur dan suprastruktur pendidikan di wilayah Morotai.

Selain itu, massa menyatakan penolakan terhadap latihan militer di Morotai. Mereka juga mendesak implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Korban Kekerasan.

ARIT suarakan 13 tuntutan yang disampaikan ARIT dalam aksi memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98:

1. Segera menyelesaikan persoalan lahan antara TNI AU dan masyarakat.

2. Menghentikan aktivitas bongkar muat BBM.

3. Menolak tambang pasir besi di Morotai.

4. Menaikkan harga komoditas lokal.

5. Segera menyediakan buku untuk SD Muhammadiyah 8 Pulau Morotai.

6. Segera menyelesaikan persoalan talut di Midora.

7. Menyelesaikan persoalan illegal fishing.

8. Menghentikan pengambilan pasir di Pantai Sagolo.

9. Menghadirkan transportasi darat bagi siswa SMP Satu Atap Waringin.

10. Menolak latihan militer di Morotai.

11. Mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur dan suprastruktur pendidikan di Morotai.

12. Memberikan jaminan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan bagi nelayan.

13. Mengimplementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Korban Kekerasan.

Nurdin juga meminta aparat keamanan, termasuk kepolisian dan Satpol PP, mengawal jalannya aksi dengan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Ia berharap pengamanan dilakukan secara proporsional tanpa tindakan represif yang berlebihan.

ARIT meminta pemerintah daerah dan instansi terkait menindaklanjuti seluruh aspirasi melalui langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing. Bagi massa aksi, penyelesaian persoalan masyarakat membutuhkan kejelasan kebijakan, keterbukaan pemerintah, serta komitmen untuk memastikan hak-hak warga terlindungi.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai belum memberikan tanggapan atas 13 tuntutan yang disampaikan massa aksi.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *