AKTIVITAS pengerukan material menggunakan ekskavator di kawasan pesisir Desa Loleo, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menjadi sorotan. Perusahaan mengakui sebagian pasir dari lokasi tersebut digunakan untuk pembangunan Jembatan Loleo – Pangeo senilai Rp3,1 miliar, di tengah adanya surat edaran bupati yang mengimbau masyarakat tidak mengambil pasir pantai tanpa izin resmi.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pulau Morotai Nomor 100.3.4.2/21/PM/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026. Keberadaan kebijakan itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengambilan material di lokasi proyek, terutama aktivitas pengerukan yang diduga melibatkan ekskavator milik CV Citra Wanita Indonesia.
Mustafa Mangoda, yang menangani urusan logistik dan administrasi perusahaan, membenarkan sebagian pasir dari lokasi tersebut digunakan untuk kebutuhan proyek jembatan. Menurut dia, aktivitas itu berawal dari permintaan masyarakat yang rumahnya terdampak abrasi akibat aliran sungai yang tidak terarah.
“Awalnya masyarakat, terutama yang rumahnya terdampak abrasi, meminta kepada pihak kami agar aliran sungai dialihkan karena alirannya tidak terarah,” ujar Mustafa.
Ia mengatakan, masyarakat kemudian memberikan sebagian pasir sebagai kompensasi atas pekerjaan pengalihan aliran sungai tersebut. Namun, mekanisme pemberian material itu perlu diperjelas, termasuk status lokasi pengambilan dan dasar pemanfaatannya untuk proyek pemerintah.
“Sepengetahuan saya, masyarakat memberikan sebagian pasir itu untuk digunakan dalam pekerjaan,” ujarnya.
Mustafa menegaskan dirinya bukan pengawas lapangan. Ia menyebut pelaksanaan pekerjaan dilaporkan kepada pengawas teknis, M. Taufik Mandea, S.T. Ia juga mengatakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai beberapa kali turun ke lapangan untuk memeriksa kesesuaian pekerjaan.
Sebelum pekerjaan dimulai, lanjut Mustafa, material pasir dan kerikil telah diuji di Laboratorium Politeknik Manado. Pengujian itu, menurut dia, melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dan perwakilan perusahaan. Meski demikian, pengujian kualitas material konstruksi berbeda dengan legalitas pengambilannya. Hasil uji laboratorium tidak otomatis membuktikan bahwa pengerukan di lokasi sumber material telah memenuhi persyaratan perizinan maupun ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan, mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pasal 67 mengatur kewajiban tersebut, sedangkan Pasal 68 mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan, dan menaati ketentuan lingkungan hidup.
Selain itu, pengelolaan kawasan pesisir juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan ketentuan terkait Cipta Kerja. Regulasi tersebut menempatkan pengelolaan wilayah pesisir dalam kerangka pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya secara berkelanjutan.
Dalam konteks pekerjaan di Loleo, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya apakah pasir dan kerikil memenuhi spesifikasi konstruksi, melainkan juga dari mana material tersebut diambil, apakah pengambilannya telah memenuhi persyaratan yang berlaku, serta bagaimana dampak pengerukan terhadap aliran sungai, abrasi, dan kondisi pesisir setempat.
Karena itu, pemerintah daerah, Dinas PUPR, instansi lingkungan hidup, dan pihak pelaksana proyek perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pengambilan material serta kesesuaiannya dengan Surat Edaran Bupati Pulau Morotai. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan aktivitas tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Pembangunan jembatan memang dibutuhkan untuk mendukung konektivitas masyarakat. Namun, tujuan pembangunan tidak menghilangkan kewajiban memenuhi ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan. Kepastian hukum mengenai sumber material menjadi penting agar pembangunan infrastruktur berjalan seiring dengan perlindungan kawasan pesisir dan kepentingan warga.(*)
Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara






