Hampir Dua Bulan, Kasus Dugaan Pencabulan Anak 11 Tahun di Morotai Belum Ada Tersangka

Polres Pulau Morotai

HAMPIR dua bulan sejak dilaporkan pada 31 Agustus 2026, kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, belum sampai pada penetapan tersangka.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pulau Morotai masih menunggu keterangan satu saksi untuk melengkapi pemeriksaan. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial MP dilaporkan sebagai terduga pelaku yang disebut-sebut merupakan ayah tiri korban.

Kanit PPA Polres Pulau Morotai, Bripka Ihnan Banyo, mengatakan sebagian besar saksi telah diperiksa. Namun, penyidik masih membutuhkan keterangan satu saksi lagi sebelum melanjutkan penanganan perkara.

“Sebagian besar saksi sudah diperiksa. Saat ini kami masih menunggu keterangan satu saksi lagi untuk melengkapi pemeriksaan,” ujar Ihnan kepada awak media, Rabu (28/10/2026).

Ia menegaskan, penyidik terus melengkapi pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Sebelumnya, pihak keluarga melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai pada Senin (31/8/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/133/2026, dengan MP sebagai terlapor.

Informasi yang dihimpun, dugaan peristiwa tersebut terjadi di dalam kamar sebuah rumah pada Minggu (30/8/2026), sekitar pukul 16.30 WIT. Peristiwa itu diketahui setelah ibu kandung korban diduga memergoki kejadian tersebut.

Dalam konfirmasi sebelumnya, Rabu (30/9/2026), Ihnan menyatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum sampai pada penetapan tersangka.

“Kami sudah tindaklanjuti. Saat ini kami sudah periksa saksi-saksi, termasuk ibu korban dan juga terduga pelaku,” kata Ihnan saat ditemui di ruang kerja Kasi Humas Polres Pulau Morotai.

Saat itu, ia juga menyebut penyidik telah memeriksa tiga saksi, mengantongi hasil visum, serta mendalami keterangan para pihak dan bukti-bukti yang diperoleh selama penanganan perkara.

Perkembangan penanganan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan anak serta kepastian proses hukum bagi korban dan keluarganya.

Hingga Rabu (28/10/2026), belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih menunggu keterangan satu saksi untuk melengkapi pemeriksaan.(*)

Penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *