TRANSPARANSI penggunaan anggaran Morotai Festival (Morofest) 2026 masih menyisakan tanda tanya. Pasalnya, hingga malam penutupan, Jumat (30/10/2026), Ketua Panitia Morofest, Ramlan Drakel, belum membeberkan secara terbuka rincian penggunaan anggaran kegiatan yang disebut mencapai Rp1,1 miliar.
Padahal, keterbukaan mengenai total anggaran, sumber pembiayaan, kontribusi sponsor hingga realisasi belanja merupakan informasi yang patut diketahui masyarakat. Terlebih, Morofest merupakan kegiatan pemerintah daerah yang menggunakan uang negara sehingga pengelolaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Ramlan menjelaskan bahwa perencanaan awal festival ditangani Dinas Pariwisata. Sementara dirinya bersama kepala dinas melanjutkan proses pelaksanaan menjelang kegiatan berlangsung.
Ia juga menyebutkan anggaran Morofest mencapai Rp1,1 miliar yang bersumber dari APBD. Namun, rincian penggunaan anggaran setiap sesi kegiatan baru dapat diketahui setelah seluruh rangkaian festival selesai dan masing-masing bagian menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Setelah kegiatan selesai semua, setiap sesi mempertanggungjawabkan anggarannya, baru kita bisa tahu,” ujar Ramlan, seperti dilansir SuaraRepublik.com, Kamis (29/10/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pulau Morotai, Maria Sri Noviena, sebelumnya juga menyebutkan bahwa anggaran Morofest 2026 diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar. Namun, besaran kontribusi sponsor serta rincian penggunaan anggaran hingga kini belum dijelaskan secara terperinci kepada publik. Tidak adanya penjelasan mengenai rincian anggaran pada malam penutupan semakin memperkuat sorotan terhadap transparansi penyelenggaraan festival tersebut.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan kemeriahan panggung dan hiburan, tetapi juga kepastian bahwa setiap rupiah uang negara digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat. Apalagi, persoalan ini muncul di tengah berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang masih menjadi perhatian masyarakat Morotai.
Secara regulasi, keterbukaan informasi tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan ini menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan berakhirnya Morofest 2026, pekerjaan panitia tidak serta-merta selesai. Pertanggungjawaban penggunaan anggaran justru menjadi hal penting yang harus dituntaskan. Panitia dan pemerintah daerah diharapkan segera memublikasikan laporan realisasi anggaran, sumber pembiayaan, kontribusi sponsor, serta rincian belanja setiap kegiatan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas penggunaan dana tersebut
Sebab, keberhasilan sebuah festival tidak semata-mata diukur dari kemeriahan acara atau banyaknya hiburan yang disuguhkan. Lebih dari itu, keberhasilan juga harus tercermin dari keterbukaan pengelolaan anggaran, akuntabilitas penyelenggara, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Jangan sampai festival berakhir meriah, tetapi pertanggungjawaban anggarannya justru masih menjadi misteri.(*)
Penulis : Moh : Editor : Redaksi






