KEMAJUAN sebuah daerah tidak diukur dari seberapa tingginya ekonomi, melainkan seberapa konsistensinya menjaga ekosistem alamnya.
Sebagai generasi muda yang lahir di tanah yang tumbuh dengan budaya, kaya akan tambang, dan miskin atas ruang hidup, Petani dan Nelayan tidak akan membiarkan perayaan ulang tahun daerahnya di maknai hanya sebagai serimonial, di lain sisi, Budaya kehilangan jati dirinya, dan ada kehancuran ruang hidup ekologis. Maka, ini merupakan catatan yang mungkin akan tidak di baca oleh mereka yang sibuk Pencitraan, tapi harus disampaikan.
Tepat pada tanggal 31 Oktober 1990, Undang-Undang Nomor 6 tahun 1990 menepatkan Halmahera Tengah sebagai kebupaten. Kini, usia ke – 36 pemerintah mengusung sebuah tema yang cukup filosofis, yaitu: “Fagogoru Tangguh, Ekonomi Tumbuh, Halteng Maju” Fagogoru bukan sekedar kalimat biasa, ia merupakan sebua nilai filosofis yang mencangkup nilai kolektif kebudayaan masyarakat. Tradisi ini berakar pada semboyan fagogoru, yang mencakup nilai-nilai: Ngaku Rasai (rasa persaudaraan), Sopan re Santun (tata krama dan kesantunan), Budi re Bahasa (budi pekerti dan tutur kata), serta Memoi re Mimtat (rasa malu dan takut). (Holistik, 2015). Dalam kehidupan bermasyarakat, fagogoru telah menjadi kepribadian kolektif sekaligus pandangan hidup.
Masyarakat Halmahera Tengah mengakui bahwa sesama manusia kita bersaudara, tidak mengenal suku dan budaya, bagi mereka menghargai antara sesama merupakan kehormatan yang di jaga antargenerasi, Ironisnya generasi saat ini banyak yang belum memahami filosofis dari Fagogoru, mungkin ketika kita bertanya kepada generasi di usia dua ribuan. sebagian besar bingung untuk menjawab. dan jika menjawab tentang fagogoru, akan selalu mengarah pada politik simbolis. ketika kata fagogoru kita mengakui Ngaku Rasai rasa bersaudara dan berangkat dari situlah banyak Politisi memanfaatkan pilihan kata itu sebagai simbol konsolidasi untuk kepentingan politik ketika PEMILU. dan jangan heran ketika generasi kehilangan jati diri sebagai generasi berbudaya.
Tema yang di usung dengan meletakan Fagogoru pada kalimat pertama merupakan Pilihan berani, sekaligus mempertanyakan dirinya sendiri: apakah ekonomi yang tumbuh benar-benar disajikan di piring yang sama, atau justru menumpuk di satu sisi dan mengosongkan piring bersama? Kita dengan semangatnya merayakan Hari Ulang tahun Daerah. di sisi lain ada saudara kita yang menjaga benteng alam yakni: masyarakat adat O’Hongana Manyawa merasakan dampak eksploitasi dari besarnya ekspansi pertambangan, dan secara tidak langsung kita sedang merayakan kesenangan di atas penderitaan orang lain.
Ambisi negara atas sumber daya alam begitu masif, hingga Pada 8 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto meresmikan 11 proyek program hilirisasi serta ekspor perdana beterai kendaraan listrik (Electric Vehichel/EV) dengan nilai US$10,2 miliar diantaranya, komersialisasi 4 proyek industri dan pembangunan 7 proyek industri baru yang semuanya bertempat di kawasan IWIP Halmahera Tengah yang saat ini memiliki konsesi paling luas di Pulau Halmahera, sekitar 45.065 hektar. Catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), sejak 2011-2024 bukaan hutan oleh WBN tercatat sampai 6.474,46 hektar.
Belum lagi Pulau Gebe, yang hanya seluas 224 km2 dan tergolong sebagai pulau kecil dalam Undang-Undang No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau pulau Kecil. Tetapi Terdapat delapan izin tambang nikel- satu diantaranya di Pulau Fau, dengan total konsesi seluas 5.255 hektar. Izin tambang diterbitkan pada 2012- 2023 hingga 2032-2040 mendatang. (Project, 2024)
Dari ke delapan perusahan tersebut satu di antaranya diduga dimiliki oleh Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara. yaitu, PT. Karya Wijaya dengan luas wilayah konsesi sebesar 500 hektar laporan (JATAM 2025) mengungkap tentakel jaringan bisnis keluarga Sherly yang meluas: PT Bela Sarana Permai (pasir besi di Wooi Obi), PT Amazing Tabara (emas), PT Indonesia Mas Mulia (emas), PT Bela Kencana (nikel), serta entitas terkait lain di bawah kelompok keluarga Laos-Tjoanda. Kepemilikan mayoritas, jabatan komisaris, dan kendali operasional yang erat dengan pejabat publik memunculkan isu konflik kepentingan antara jabatan politik dan kepemilikan perusahaan tambang. (Jatam, 2025).
Berdasarkan Analisis citra satelit Auriga Nusantara memperlihatkan bahwa aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gebe antara tahun 2001 sampai 2023 telah mengakibatkan deforestasi seluas 1.065 hektar. Ada sekitar 3.209 hektar lahan konsesi nikel yang masuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas. Dari peta citra satelit menunjukan sebagian besar tutupan hutan telah hilang secara mencolok dalam waktu 22 tahun dengan masifnya pertambangan dan infrastruktur terkait. Di bekas pembukaan lahan PT Antam menyusul PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di punggung Tanjung Ueboelie, banyak lubang-lubang tambang menganga tanpa direhabilitasi. (Project, 2024)
Praktik pertambangan di pulau-pulau kecil dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan, mengingat kondisi ekologis yang rentan dan daya pulih yang rendah. Ketika terjadi kerusakan di salah satu bagian pulau, maka dampaknya akan meluas secara cepat ke seluruh pulau. Ironisnya, perlindungan atas pulau-pulau kecil seperti yang terjadi di Pulau Gebe- cenderung diabaikan, eksploitasi pertambangan justru melenyapkan biodiversitas, terutama spesies endemik (Kuskus Gebe) yang banyak ditemukan di pulau-pulau kecil.
Hari ulang tahun Daerah memang perlu di rayakan, tetapi harus menghadirkan ruang ilmiah yang merefleksikan tentang pendapatan Hasil Daerah dari mana? Dan sejauh mana akses pendidikan kebudayan berbasis kearifan lokal, dan bagaiman kesejahteraan petani dan juga nelayan. Jangan sampai perayaan tersebut menutup kegagalan pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem alam yang kita miliki.
Kita tidak bisa berbohong, masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan akses internet seperti yang terjadi di pulau Gebe terutama Desa Umyal di pulau Yoi, air bersih yang belum optimal, listrik yang belum layak, padal pulau ini suda memiliki kontribusi besar pada daerah dan juga negara hingga membuat wilayahnya berada pada titik kehancuran ekstrim.
Kondisi Halmahera Tengah saat ini telah mempertontonkan kita semua betapa rakusnya negara dalam menjalankan Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga membuat masyarakat adat tobelo dalam tidak mendapat keadilan, bahkan membuat stigma buruk bahwa mereka sebagai pelaku teror dan pembunuhan di Halmahera Tengah, sejauh ini kasus pembunuhan di hutan Halteng tidak ada titik terangnya oleh POLDA Maluku Utara. Apa yang harus dirayakan jika keadilan hanya omong kosong, jika torang bakobong (Bertani) torang dapa potong (kami dapa iris). dan selama kasus pembunuhan yang terjadi hanya di beri kata sabar untuk menuggu terutama tidak memberikan rasa nyaman terhadap masyarakat maka selama itu pula daerah sedang mengalami kegagalan.
Olehnya itu, Tema yang di angkat oleh pemerintah Halmahera Tengah “Fagogoru Tangguh, Ekonomi Tumbuh, Halteng Maju” harus di Uji dengan forum ilmiah agar masyarakat bisa mengetahui betul tentang ekonomi yang di andalkan. Apakah kemajuan yang di maksud adalah tambang? Dan bagaimana arah Fagogoru yang di maksud oleh pemerintah Daerah. Sebab, sejauh ini fagogoru selalu menjadi alat kampanye politik. Dan satu yang tidak kala penting adalah menghadirkan pendidikan kebudayaan Fagogoru berbasis kearifan lokal di setiap pendidikan di Sekolah Dasar (SD) agar mengabadikan bahasa, budaya, ciri khas kita selalu terjaga, dan bila tidak di hadirkan pendidikan fagogoru, maka kita sedang mengorbankan masa depan generasi, dan jati diri kita sendiri.(*)






