PIKIRANPOST.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Rabu (24/7/2024).
“Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebagaimana dilansir.
Dia bilang, penggeledahan ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka atau terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait dengan pengadaan barang dan jasa
dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS alias Muhaimin Syarif.
Sebelumnya, Muhaimin yang juga mantan Ketua Gerindra Maluku Utara itu ditetapkan tersangka suap atas pengurusan proyek infrastruktur maupun izin pertambangan di Maluku Utara.
Adapun pengurusan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di wilayah Maluku Utara melalui tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu sebanyak 37. Jumlah tersebut enam blok telah dilakukan lelang oleh Kementrian ESDM, dan empat blok diantaranya telah ditetapkan sebagai pemenangnya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, pengusulan penetapan nilai izin usaha WIUP ke Kementerian ESDM selama periode 2021 hingga 2023 sebanyak 37.
“Yang ditandatangai oleh Gubernur AGK setidak-tidaknya 37 perusahan melalui tersangka MS alias Ucu,” kata Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu dalam pers penahanan Muhaimin Syarif yang didampingi juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung merah putih KPK, Rabu (17/7/2024) pekan lalu.
Menurut Asep, pengusulan WIUP itu tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan ESDM Nomor 11 tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1798 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan penyiapan penetapan dan pemberian izin usaha pertambangan. Pengurusan izin operasi produksi ini salah satunya PT. Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.
Ia menjelaskan, dari usulan-usalan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementrian ESDM melalui tersangka Muhaimin ada enam blok. Dari enam blok itu telah ditetapkan PUP-nya oleh Kementrian ESDM tahun 2023, yaitu Blok KAF, Blok FOLI, Blok Mariomoi I, Blok Pumlanga, Blok Lililef Sawai, dan Blok Wailupung.
Dari enam blok tersebut, lima blok sudah dilakukan lelang yaitu Blok KAF, Blok FOLI, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga dan Blok Lililef Sawai.
“Dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM. Yakni Blok KAF, FOLI, Marimoi I dan Blok Lililef Sawai,” tuturnya.
“Jadi ada rekomendasi Gubernur Maluku Utara untuk melengkapi izin ke Kementrian ESDM. Rekomendasi ini menjadi bergaining untuk melakukan atau meminta sesuatu atau suap,” sambung Asep.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini melalui situasi Kementrian ESDM, empat WIUP yang telah ditetapkan pemenangnya adalah BMarimoi I, komoditas nikel, lokasi Halmahera Timur, pemenangnya adalah PT. Aneka Tambang Tbk dengan nilai kompensasi data dan informasi (KDI) Rp 14.835. 820.000 (14,8 miliar)
Blok KAF, komoditas nikel, lokasi Halmahera Tengah, pemenangnya adalah PT. Mineral Jaya Molagina dengan nilai kompensasi data dan informasi (KDI) Rp Rp 700.000.000.000 (700 miliar).
Blok FOLI, komoditas nikel, lokasi Halmahera Timur, pemenangnya adalah
PT. Wasile Jaya Lestari dengan nilai kompensasi data dan informasi (KDI) Rp9.888.888.000 (9,8 miliar).
Blok Lililef Sawai, komoditas nikel, lokasi Halmahera Tengah, pemenangnya adalah PT. Aneka Tambang Tbk dengan nilai kompensasi data dan informasi (KDI) Rp110.000.000.000 (110 miliar).(*)