Dugaan Terjadi Korupsi, Hamjad Mustika : Temuan BPK Pintu Masuk Cukup Kuat Bagi Kejari Morotai

KEJAKSAAN Negeri Morotai didesak untuk menelusuri praktik dugaan kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan belanja Barang dan Jasa di sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab Pulau Morotai.

Desakan dari DPC Gerakan Pemuda Marhainisme itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.

Dalam dokumen resmi bernomor 20.A/LHP/XIX.TER/5/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang ditetapkan di Ternate oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara dengan penanggung jawab pemeriksaan Marius Sirumapea, SE., M.Si., Ak., CA., CSFA, ditemukan persoalan pada realisasi belanja barang dan jasa di tiga SKPD yang tidak sesuai ketentuan.

Data audit mengungkap, total anggaran belanja barang dan jasa Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024 sebesar Rp294.442.674.764,00, dengan realisasi mencapai
Rp220.988.910.022,05 atau sekitar 75,05 persen dari pagu anggaran.

Namun, dari angka tersebut, terdapat realisasi belanja melalui mekanisme Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambahan Uang (TU) pada tiga SKPD dengan nilai fantastis mencapai Rp16.063.712.296,00.

Rinciannya mencakup Sekretariat Daerah sebesar Rp7.392.537.600,00, Sekretariat DPRD Rp1.117.274.946,00, dan BPKAD Rp7.553.899.750,00. Nilai tersebut menjadi sorotan karena dalam temuan BPK disebutkan pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku, membuka indikasi kuat adanya penyimpangan administratif hingga dugaan tindak pidana korupsi.

Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Morotai, Hamjad Mustika, Jumat (6/2/2026), menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh lamban. Menurutnya, temuan BPK adalah pintu masuk yang cukup kuat bagi kejaksaan untuk menaikkan statusnya ke tahap penyelidikan. Ia menilai penggunaan mekanisme UP/GU/TU kerap menjadi celah penyalahgunaan anggaran bila tidak diawasi ketat.

“Ini bukan angka kecil. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus menggerogoti keuangan daerah. Kejari dan Kejati harus segera panggil dan periksa pihak-pihak terkait di tiga SKPD tersebut,” tegas Hamjad.

DPC GPM Morotai juga mengingatkan bahwa transparansi pengelolaan anggaran adalah kewajiban mutlak pemerintah daerah. Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik.(*)

Penulis : Moh
Editor.   : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *