BOBETO DAN POLITIK EKOLOGI HALMAHERA TIMUR

Oleh : Muhammad Wahyudin/ Mahasiswa Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan FKIP Universitas Khairun

DI Halmahera Timur, bobeto bukan sekadar ritual adat. Ia merupakan etika hidup, mekanisme sosial, dan fondasi politik ekologis masyarakat adat. Bobeto mengikat manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam dalam satu kesatuan moral yang tidak bisa dilepaspisahkan.

Dalam tradisi ini, alam tidak diperlakukan sebagai objek ekonomi semata, melainkan sebagai ruang hidup yang bermartabat dan sakral. Karena itu, ketika ruang hidup dirusak, yang runtuh bukan hanya ekologi, tetapi juga tatanan sosial dan spiritual masyarakat.

Dalam kebudayaan masyarakat Halmahera Timur, bobeto berfungsi sebagai jembatan batin yang menghubungkan dunia yang tampak dan tak tampak, realitas sosial dan spiritual, serta keseimbangan ekologis. Istilah ini merangkum do’a, sumpah, dan ikatan moral yang menyatu dalam kehidupan sehari-hari. Dalam praktik tradisional, bobeto digunakan untuk menelusuri orang yang hilang, memulihkan sesuatu yang lenyap, atau mengikat komitmen yang melibatkan manusia dan Tuhan. Dimensi sakral inilah yang menjadikan bobeto bukan sekadar praktik ritual, melainkan sistem nilai yang meneguhkan identitas budaya masyarakat adat Halmahera Timur.

Secara historis, bobeto lahir dari pengalaman krisis yang berkaitan dengan rasa kehilangan, kecemasan, dan ikhtiar batin yang melibatkan sumpah dan do’a. Dari pengalaman personal itu, bobeto berkembang menjadi institusi kultural yang diwariskan lintas generasi. Ia berfungsi menjaga kejujuran, meneguhkan komitmen sosial, serta mengatur batas etis perilaku masyarakat. Dalam konteks ini, bobeto adalah hukum moral yang hidup—lebih ditaati daripada regulasi formal yang sering kali hadir tanpa keadilan.

Nilai-nilai bobeto membentuk karakter masyarakat Halmahera Timur: jujur, santun, berhati-hati, dan bertanggung jawab. Nilai tersebut tidak lahir dari doktrin abstrak, melainkan dari relasi konkret antara Tuhan, manusia dengan alam. Hutan, tanah, dan laut dipahami sebagai entitas hidup yang memiliki roh dan batas. Melanggar batas itu bukan sekadar kesalahan ekologis, tetapi pelanggaran etika dan spiritual. Inilah politik ekologis adat, relasi kuasa yang menempatkan manusia sebagai penjaga, bukan penguasa alam.

Masalah muncul ketika logika ini berhadapan dengan ekspansi pertambangan nikel dan industri ekstraktif. Atas nama pembangunan dan transisi energi, ruang hidup masyarakat adat dikonversi menjadi konsesi tambang. Hutan dibabat, tanah dicemari, sumber air rusak. Negara hadir terutama sebagai pemberi izin, sementara masyarakat adat direduksi menjadi “hambatan investasi”. Dalam situasi ini, hukum negara sering kali berdiri berhadap-hadapan dengan hukum adat.

Kerusakan ekologis akibat tambang tidak berhenti pada degradasi lingkungan. Ia memicu disintegrasi sosial dan konflik horizontal, hilangnya mata pencaharian, melemahnya otoritas adat, dan tergerusnya nilai-nilai kolektif. Ketika tanah adat berubah menjadi wilayah industri, bobeto kehilangan ruang praksisnya. Ritual tetap ada, tetapi konteks ekologis yang menopangnya kian menyempit. Inilah bentuk kolonialisme baru, perampasan ruang hidup dengan legitimasi hukum dan bahasa pembangunan.

Namun, di tengah tekanan tersebut, bobeto tidak sepenuhnya kalah. Ia justru bertransformasi menjadi ruang perlawanan. Musyawarah adat, sumpah kolektif, dan keputusan bersama untuk mempertahankan tanah, hutan, dan laut banyak lahir dari bobeto. Dalam praktik ini, bobeto berfungsi sebagai arena politik—tempat masyarakat menyusun sikap terhadap tambang, menolak eksploitasi berlebihan, dan menegaskan kedaulatan ekologis mereka.

Perlawanan berbasis bobeto menunjukkan bahwa politik tidak selalu berwajah partai atau elektoral. Politik juga hadir dalam keputusan adat, dalam ritual, dan dalam kesepakatan kolektif untuk menjaga alam. Ini adalah politik ekologis dari bawah, yang berangkat dari pengalaman hidup, bukan dari kepentingan modal. Sayangnya, politik semacam ini kerap dipinggirkan, bahkan dicurigai, karena tidak sejalan dengan agenda ekonomi ekstraktif.

Ironisnya, di tengah krisis iklim global, negara justru mengabaikan model keberlanjutan yang telah lama dipraktikkan masyarakat adat. Bobeto menawarkan paradigma pembangunan alternatif: pembangunan yang menghormati batas alam, menempatkan manusia sebagai bagian dari ekosistem, dan mengutamakan keberlanjutan lintas generasi. Paradigma ini bertolak belakang dengan model tambang yang mengejar keuntungan jangka pendek dengan ongkos sosial-ekologis jangka panjang.

Persoalan utama bukan semata tambang, tetapi politik pengelolaan sumber daya alam. Selama negara memandang tanah adat sebagai komoditas dan masyarakat adat sebagai objek kebijakan, konflik ekologis akan terus berulang. Pengakuan formal terhadap masyarakat adat tanpa perlindungan nyata atas ruang hidupnya hanya akan menjadi simbol kosong. Bobeto, dalam konteks ini, menantang negara untuk merevisi cara pandang pembangunan.

Ke depan, bobeto harus ditempatkan sebagai rujukan etis dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Halmahera Timur. Pendidikan adat, dokumentasi budaya, dan integrasi nilai ekologis lokal dalam kurikulum menjadi langkah strategis. Lebih dari itu, negara perlu mengakui bobeto sebagai sumber pengetahuan ekologis dan dasar pengambilan keputusan pembangunan.

Pada akhirnya, bobeto mengingatkan kita bahwa krisis ekologis bukan sekadar krisis lingkungan, melainkan krisis cara pandang. Ketika alam direduksi menjadi angka dan cadangan mineral, kehancuran menjadi keniscayaan. Bobeto menawarkan jalan lain yaitu menjaga ruang hidup dengan etika, membangun dengan batas, dan meletakkan kehidupan—bukan keuntungan—sebagai tujuan utama pembangunan.(*)

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *