PIKIRANPOST.com– Sidang kasus perselingkuhan anggota DPRD kota Ternate inisial RL baru-baru ini menjadi perhatian publik. Hal ini juga mendapat atensi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi DKI Jakarta usai melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Ternate, pada Rabu (14/6).
Anggota BK DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rasidi Hayid, mengatakan penting bagi Badan Kehormatan DPRD DKI mengambil kelebihan dan kekurangan dari permasalahan satu tempat untuk dimodifikasi dan dibawah ke daerah.
Seperti di Kota Ternate ini, kata Rasidi, mungkin ada kelebihan terkait tata cara regulasi BK dalam menyelesaikan persoalan. Yang dengan itulah pihaknya akan bawa ke Jakarta untuk dimodifikasi.
“Tadi dijelaskan bagaimana permasalahan yang ada di DPRD Kota Ternate sekarang. Seperti persoalan perselingkuhan oknum Anggota DPRD. Bagaimana mekanisme pembahasan masalah tersebut,” bebernya.
“Jadi itu juga penting bagi kita, kalau terjadi di Jakarta wah ini bahaya. Jadi makanya saya kira penting bagi kita untuk melakukan banc mark atau mengambil kelebihan dan kekurangan dari satu tempat,” tandasnya.
Terpisah, Kasubag Perundang-undangan, Sekretariat DPRD Kota Ternate, Nofren Konyenye, mengatakan kunjungan DPRD DKI Jakarta ialah ingin mencari tahu bagaimana mekanisme penanganan aduan dia BK DPRD Kota Ternate.
“Kami sudah menjelaskan dan mereka (DPRD DKi Jakarta) sangat puas dengan mekanisme yang diterapkan di DPRD Kota Ternate,” akunya.
Karena mekanisme pelaporan di DPRD DKI Jakarta itu, kata Nofren, harus melalui ketua DPRD, sementara di DPRD Kota Ternate dilaporkan langsung ke Badan Kehormatan.
Misal, Nofren mencontohkan, sia A sebagai anggota DPRD melakukan perselingkuhan maka pihak korban melapor dulu ke pimpinan DPRD untuk dilakukan verifikasi, kalau cukup dalam pemeriksaan pendahuluan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Jadi mereka cukup tertarik dengan mekanisme yang diterapkan di BK DPRD Kota Ternate terutama dalam proses penangan perkara terkait aduan dari masyarakat maupun anggota DPRD,” pungkasnya
Penulis : Ihdal Umam
Editor : S. S Suhara